Pembuatan Jalan Usaha Tani Desa Giriwaringin Kecamatan Maleber Di Duga Tanpa Papan Nama
Kuningan-patrolinews86.com-
Papan nema penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran dan asal-usul anggaran (APBN/APBD), nama kontraktor, tanggal waktu kegiatan dan perawatan.
Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.
Proyek tanpa papan nama informasi proyek sejatinya merupakan sebuah ‘Pelanggaran” karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah ‘Proyek tanpa papan nama proyek melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang’ Jumat,(7/7/23).
Salah satu contoh yang kita temukan adalah kegiatan pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Dusun I Desa Giriwaringin Kecamatan Mleber Kabupaten Kuningan yang sedang menggelar kegiatan pembuatan jalan usaha tani itu namun disayangkan Di Duga tanpa memasang papan nama kegiatannya.
Awak Media Patrolinews datang ke lokasi kegiatan pembuatan jalan usaha tani pada hari Selasa (4/7/23) hendak menanyakan ke Kantor Desa Giriwaringin tentang kegiatan itu namun saat itu Kepala Desa sedang ada acara di luar dan Perangkat lain sedang ada di lapangan ,patroli sempat menghubungi Ulis.Oyo via sambungan selularnya menanyakan kegiatan yang sedang di gelar itu Pembuatan Jalan Usaha Tani dan bersumber anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 dan Ulis.Oyo pun membenarkannya kepada patroli bahwa kegiatan sedang digelar namun belum jelas berapa anggaran semuanya.
Sungguh di sayangkan dijaman sekarang ini masih saja ada penyelenggara negara dan pengelola Anggaran Negara yang tidak mematuhi Aturan ean masih menganggap uang yang dikelolanya mungkin uang pribadi yang tidak boleh orang lain tahu , padahal berbagai aturan telah mengatur tentang pentingnya anggaran publik itu bisa terbuka dan transparan.(tim patroli)
























