Pelaku Penganiayaan di Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar Berhasil Diamankan Polsek Kuantan Mudik

- Penulis Berita

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku Penganiayaan di Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar Berhasil Diamankan Polsek Kuantan Mudik

KUANTAN SINGINGI, Patrolinews86.com. Polsek Kuantan Mudik melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senapan angin di Sungai Kuantan desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing pada Selasa (09/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kepada wartawan AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, “penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial YP (31) terhadap korban AN (32), kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Rabu (03/05/2023) sekira jam 11.00 wib, pada saat kejadian korban sedang berada diatas rakit PETI dialiran sungai Kuantan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, ” papar Kapolsek.

Dari keterangan pelapor SD(25) istri korban, bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 07.00 wib korban berangkat dari rumah untuk bekerja PETI dialiran Sungai Kuantan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar,

Kemudian sekira jam 13.00 wib istri korban mendapat informasi dari sdri F melalui Handphone yang mengatakan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang terjadi sekira jam 11.00 di aliran sungai kuantan desa Siberobah di lokasi korban AN (32) melakukan aktifitas PETI, penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin dan saat ini korban sudah dilarikan ke Puskesmas Gunung Toar,

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor SD(25) istri korban, kemudian berangkat ke Puskesmas Gunung Toar. Sampai di Puskesmas Gunung Toar pelapor menjumpai korban, pelapor melihat pada bagian kepala sebelah kanan korban terdapat luka bekas terkena tembakan senapan angin. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan untuk pengobatan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor SD(25) istri korban melaporkan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut, ” jelas AKP Ferry.

Selanjutnya pada Senin (08/05/2023) sekira jam 14.00 wib sdr. YP (31) dengan didampingi keluarga mendatangi mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam perkara tindak pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senapan Angin yang terjadi pada hari Rabu (03/05/2023).
” pada hari Selasa (09/05/2023) sdr YP (31) dibawa Ke Polres Kuansing dan dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH, untuk menindak lanjuti perkara tersebut dengan hasil terbukti melanggar hukum dan telah memenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing, ” jelas AKP Ferry.

“Saat di amankan pelaku tersebut pria berinisial YP (31) disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dimana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun, ” pungkas Kapolsek mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Screenshot 20230510 191927

Berita Terkait

Upaya Pulihkan Trauma Korban Gempa Bumi di Kertasari, Sebanyak 300 Anak-anak Mendapat Trauma Healing
Dua Pekerja Bangunan Rumah di Pekalongan Tersengat Listrik
Bupati Garut, Barnas Adjidin, meninjau langsung rumah-rumah warga yang terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 4.9 di Kecamatan Pasirwangi                                 
Diduga Konslet Saat Diperbaiki, Sebuah Mobil Suzuki Carry Terbakar
Karena Kaget Melihat Kambing Di Badan Jalan, Ibu Dua Anak Ini Jatuh Dari Motor Yang Dikendarinya Hingga Meninggal Dunia.
Seorang Lansia Ditemukan Seorang Warga Di Desa Mata Air Dalam Keadaan Tewas Terbungkus Daun Pisang.
Dua Nelayan Asal Sulawesi Hilang, Kapal Tenggelam Di Labuan Bajo.
Kecelakaan Maut Melibatkan Dua Sepeda Motor Yang Saling Bertabrakan Di Patiahu, 1 Tewas, 2 Terluka.

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Kadiv humas polri,pimpin sertijab penata ke humasan utama tk 11 jakarta.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Polri jamin transparansi pengusutan,pembubaran paksa diskusi di kemang jakarta.

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Ratusan Polisi Amankan Audiensi Karyawan PT. Panamtex di DPRD Kabupaten Pekalongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Perkara Nanang Boled Adalah Perkara Atensi Klaim Gortap Mangapul Manalu SH sebagai Kuasa Hukum Terdakwa

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Prihatin, Terjadi Intimidasi Yang Dilakukan Aparat Kepada Jurnalis di Floresa Manggarai.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Wartawan Bidik Kriminal Motornya ilang digondol Maling di Desa Silebu Blok Pasawahan 

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Terhadap Penetapan Tersangka, PMKRI Mendesak Polres Sikka Untuk Jangan Berlarut-Larut Menahan Tersangka

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Satker BBWS Citarum Bandung Sulit Ditemui Advokat Dijadikan Humas Sebagai Bemper

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Kejari Harus Usut Tuntas PKBM Riyadul Mubtadi’in Abal-Abal

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:38 WIB