Patroli QR Polsek Kesambi Ciko, Tangkap Pengedar Petasan Tuai Pujian Warga

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Patroli QR Polsek Kesambi Ciko, Tangkap Pengedar Petasan Tuai Pujian Warga

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Petasan (juga dikenal sebagai mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas. Petasan dilarang oleh pemerintah, karena berbahaya.

Personel Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Polda Jabar, berhasil mengamankan petasan dalam jumlah besar. Yang dimuat menggunakan kendaraan Pick up warna hitam. Rabu (29.3.23) pukul 14.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH memberikan apresiasi atas penangkapan tersebut. Saya ucapkan terima kasih kepada personel Polsek Kesambi atas kejeliannya ketika patroli. Sehingga dapat menangkap dan menggagalkan peredaran petasan di kota Cirebon.

Lanjut Ariek Indra Sentanu “saat itu kendaraan pick up warna hitam yg di kemudikan oleh sdr. R, lk, 46 th, kab. Crb bersama dengan S, lk, 30 th, kab.crb. melintas di jalan Brigjend darsono Bay pas. Dilakukan pemeriksaan oleh personel QR Samapta Polsek Kesambi. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya diduga petasan ukuran kecil-kecil sebanyak 40 karton yg berisi 400 pak petasan yang ditutupi dengan plastik rongsok serta terpal dengan nilai sekitar Rp. 12 juta”. Jelas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Kesambi IPTU Rudiana, SH.MH.

hasil pemeriksaan Selaku pemilik barang sdr. HN, lk, 23 th, swasta, arjawinangun kab. Crb. Yang saat itu turut serta didalam kendaraan pick up. Tambah Rudiana.

Selanjutnya kend berikut pengemudi dan barang bukti petasan di bawa ke polsek kesambi guna penyelidikan lebih lanjut. Pungkas Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru