Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

- Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati*

SEMARANG – Patrolinews86.com. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal. Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023.

Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.

“Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (08/02/2023).

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.
Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert Sihombing.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal.

IMG 20230208 WA0069

Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar.

“Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah,” tegasnya.( Samira )

Berita Terkait

Agung sulistio selaku Ketua II DPP LPK-RI menyoroti maraknya bank menempel stiker di rumah nasabah.
PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO) MENUDUH ORANG TANPA BUKTI, KENA PASAL BERAPA?
Maraknya Peredaran Diduga Obat Keras Daftar Golongan G(Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung Harus Segera di musnahkan
Polres Lahat Kawal dan Amankan Aksi Unras Dari Team Adpokasi Perangkat Desa
Terkesan Kebal Hukum, Penjual Obat Obatan Tramadol Di Kota Bandung Makin Meningkat,
Peredaran Jual Beli Telur Infertil di Kuningan dan Majalengka, Pihak Terkait Diam, PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan Kuningan Terancam Penutupan dan Sanksi Pidana Mengintai
Anggota Satnarkoba Polres Cimahi ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Tramadol Di Kab,Bandung Barat
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran dan Amankan Barbuk Sabu.

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:37 WIB

PPWI dan Firsts Union Association Tandatangani PKS dengan LPK GAESI*

Senin, 10 Maret 2025 - 02:56 WIB

100 Hari Kerja Melalui Gerakan Pangan Murah 

Minggu, 9 Maret 2025 - 01:36 WIB

Pegawai Kecamatan Darangdan Giat Tadarusan Al-Qur’an Sebelum Bekerja Layani Masyarakat*

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:13 WIB

Mengenal lebih dekat tentang  Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag.

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:01 WIB

General Manager KSP Kopdit Obor Mas Berikan Pesan Moral kepada 59 Karyawan Baru.

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:07 WIB

Audiensi DPRD Kuningan dan LSM GMBI Bahas Keberadaan Toko Modern di Ciawigebang

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:07 WIB

Buka Rakor DTSEN, Wabup Tuti Tegaskan Agar Data Kemiskinan di Kuningan Harus Sesuai Yang Ada di Lapangan

Selasa, 4 Maret 2025 - 04:44 WIB

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman Canangkan ” Gerakan Ngantor Berduha

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polri siapkan 2,835 posko untuk amankan arus mudik lebaran 2025.

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:02 WIB

LINTAS DAERAH

Selain PTPN, Perhutani Disebut Terlibat Alih Fungsi Kawasan Puncak

Selasa, 11 Mar 2025 - 11:11 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

PPWI dan Firsts Union Association Tandatangani PKS dengan LPK GAESI*

Selasa, 11 Mar 2025 - 04:37 WIB