Polres Pemalang Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan

- Penulis Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Pemalang Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan.

 

Pemalang – Patrolinews86.com.
Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka dengan inisial UP (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.

“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Kapolres Pemalang.

“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres Pemalang.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres.
( Susi/Humres Pamalang )

Berita Terkait

Ribuan Kasus Korupsi Di Indonesia Telah Ditangani KPK, Jangan Dikasihani Sebab Korupsi Ialah Kejahatan Luar Biasa.
Relawan Prabowo Gibran Sorot Kasus OTT KPK Terhadap Pejabat Pemkot Pekanbaru,
Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss
Kapolres Lahat Berkoordinasi Bersama Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Terkait Proses Pleno
Tinggalkan Pesan Terakhir, Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas
Apakah Selalu Kotor Atau Bersih “Politik Di Indonesia”
Pelaku Tawuran Tewas Tertembak, Polda Jateng Jamin Transparansi Penanganan Kasus.
Siswa SD di Kab Subang Meninggal dunia akibat Dibully Kakak Kelas, imbasnya Kepsek di nonaktifkan dari Jabatannya 

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:20 WIB

Bupati Indramayu Nina Agustina Kunjungi Swiss-bellinn Hotel Indramayu

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Proyek P3A Mitra Cai Jaya Makmur Juntiweden Dikerjakan Tidak Sesuai Spek diduga banyak di korup

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:45 WIB

Drs.H.Sumarno, MA : Pendidikan Akhlaq Bagi Siswa/santri Butuh Keteladanan

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:37 WIB

Melalui Cipta Kondisi, Polres Pekalongan Beserta Jajarannya Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pasca Pilkada 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Tiba Di Kupang NTT, Akan Hadiri Tanwir Muhammadiyah Besok.

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:29 WIB

DPW Vox Point Indonesia _ Sikka Besok Akan Kunjungi Masyarakat Terdampak Letusan Gunung Berapi Di Desa Kringa.

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:44 WIB

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda _ Maumere Kembali Beroperasi

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:07 WIB

Kapolsek Bojong dan BPP Gelar Penyuluhan Ketahanan Pangan di Desa Bojong Barat

Berita Terbaru

Polri

Mabes polri syukuran hut polairud ke 74

Rabu, 4 Des 2024 - 18:49 WIB