Polres Pemalang Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan

- Penulis Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Pemalang Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan.

 

Pemalang – Patrolinews86.com.
Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka dengan inisial UP (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.

“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Kapolres Pemalang.

“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres Pemalang.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres.
( Susi/Humres Pamalang )

Berita Terkait

Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 
Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah
Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Menggugat Keadilan: Hukum dan HAM di Indonesia, Antara Idealisme dan Realita.
Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat
*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*
Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi
Wilson lalengke dukung penuh ungkapan KDM tentang pentingnya terbuka dan transparan

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:01 WIB

Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:36 WIB

Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:34 WIB

Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:17 WIB

Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:49 WIB

*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:17 WIB

Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Senin, 30 Juni 2025 - 22:53 WIB

Wilson lalengke dukung penuh ungkapan KDM tentang pentingnya terbuka dan transparan

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:10 WIB

Peredaran Tramadol di Cilamaya Karawang Diduga Marak dan Terkesan Kebal Hukum, Warga Resah!

Berita Terbaru

WARTA DESA

Ngopi Pagi Bersama Para Kepala Desa di Dapil 4 di Gelar

Rabu, 9 Jul 2025 - 22:55 WIB