Kapolres Cimahi Serius Dalam Memerangi Peredaran Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang
Cimahi,patrolinews86.com-
Polres Cimahi Polda Jawa Barat, Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana pengedaran Obat Sediaan Farmasi yang berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Cimahi.
Sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR., terkait memerangi peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cimahi, kami berhasil mengamankan pelaku Tindak pidana yang dengan sengaja mengedarkan obat keras sediaan farmasi bentuk obat tanpa izin dan atau tidak sesuai manfaat serta khasiat.
Tersangka YS Alias U (27) berhasil kami amankan di kediamannya wilayah Kampung Andir Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Pada hari Senin (09/01/2023) sekira pukul 15.00 Wib, dengan BARANG BUKTI Keseluruhan 750 Tablet, 1 (satu) plastik warna hijau didalamnya berisikan 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXIMER Trihexyphenidyl berisikan 522 (lima ratus dua pulu dua) tablet warna kuning bertuliskan MF (Hexymer), 20(dua puluh) bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan @10 (sepuluh) butir warna kuning bertuliskan mf, 28 (dua puluh delapan) tablet obat Tramadol, uang tunai Rp. 45.000,-. beserta 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna Gold kombinasi putih.
Pengungkapan kasus ini Berawal dari laporan atau Informasi Masyarakat bahwa di tkp tersebut diatas ada peredaran Obat Keras tanpa ijin edar, kemudian tim melakukan penyelidikan dan kemudian pada saat terduga pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan didapat / ditemukan Barang buktinya.
Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mendapatkan Obat Keras tersebut dari akun shopee yang bernama PETHouse yang hingga kini (Dalam Proses Penyelidikan) dengan cara pengiriman melalui Jasa Ekspedisi.
Pelaku menjual/mengedarkan obat keras tsb sudah 3 (tiga) bulan dan pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp. 300.000 sampai dengan obat keras tersebut habis terjual dan Selanjutnya Tersangka berikut Barangbukti yang didapat/ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cimahi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai Petunjuk dan arahan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui AKP Kusmawan, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi menuturkan, kami akan terus memerangi peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah hukum Polres Cimahi, oleh karena itu kami dari Sat Res Narkoba sangat berharap peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun bilamana ada informasi terkait peredaran Barang haram tersebut untuk segera melaporkan kepada kami, terang Kusmawan.Humas polda jabar/vi.