Pelaku Pencurian di THM Paris masih bebas berkeliaran, LSM perak soroti Kinerja Polres Kendari

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku Pencurian di THM Paris masih bebas berkeliaran, LSM perak soroti Kinerja Polres Kendari

 

Kendari -patrolinews86.com
Tempat Hiburan malam Paris BAR dan KTV disatroni maling dan berhasil menggasak sebuah mobil jenis Mitsubishi Xpander Dengan nomor polisi DT 1558 WE, Jumat subuh (23/12/22). Menyadari kehilangan yang mengakibatkan kerugian tersebut, manajemen PT. Putra Jaya Indopratama langsung melakukan pelaporan resmi ke Polresta Kendari hari itu juga.

Dalam laporannya, Wily selaku manajer THM Paris berada di bawah naungan manajemen PT. Putra Jaya Indopratama mengatakan, perusahaan dirugikan sebanyak Rp 300.000.000 seharga mobil sedangkan kerugian lain yang ditimbulkan karena mobil tersebut adalah mobil operasional THM Paris untuk mengantar jemput tamu dan karyawan dan kepentingan perusahaan lainnya sehingga kami harus sewa mobil operasional baru untuk sementara waktu.

“Kami sudah laporkan dan kami harap Kepolisian segera menangkap pelakunya,” ucap Wily mewakili perusahaan.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh. Ansar S meminta Polresta Kendari segera melakukan pengusutan tuntas terkait kasus pencurian tersebut.

“Kami akan kawal kasus pencurian ini, apalagi sudah jelas pelakunya ada di CCTV. Kami masih percaya kinerja kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari,” tegas Ansar saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (1/1/23).

Tidak hanya itu, laporan pengaduan tersebut membuat salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi besar sipil Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), LSM PERAK Indonesia angkat bicara.

“Kami sebenarnya prihatin dengan kondisi penanganan kepolisian di Sultra. Sebelum melapor di Polres Kendari, ada rangkaian pencurian juga yang dilaporkan ke Polda Sultra namun nihil tidak ada gerakan. Mungkin memang perlu disampaikan langsung ke Mabes Polri kalau di Sultra ada sistem Penanganan hukum yang butuh perbaikan restorasi,” jelas Burhan Salewangang, SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Minggu (1/1/23).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga adalah salah satu mantan istri pimpinan PT Putra Jaya Indopratama.

Wanita yang diduga bernama Donna Yosa Wiwarsono tersebut sudah bercerai resmi dengan Velix Gosal pada 28 November 2022 di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, diduga merasa tidak puas dan sakit hati mendorong untuk melakukan pencurian barang milik perusahaan yang dikiranya milik pribadi.

Laporan : mila

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB