Polrestabes Bandung Tangkap aksi curas disertai kekerasan.

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polrestabes Bandung Tangkap aksi curas disertai kekerasan.

 

Polda jabar Bandung,patrolinews86.com-
Pelaku curas SR (22), MAR (21), dan SH, (23) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Regol lantaran melakukan aksi pencurian disertai kekerasan atau begal. Tak segan, ketiga pelaku melukai korbannya ketika beraksi.

 

Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho,S.i.k.M.IK, mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku didasarkan atas tiga laporan yang diterima oleh polisi selama rentang bulan September 2023.

“Tersangka saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan dibekali senjata tajam jenis golok,” kata dia di Polsek Regol, pada Rabu (6/9).

Kejadian pertama, kata Aji, menyasar seorang korban berinisial AZH yang merupakan anggota kepolisian pada Minggu (3/9). Para pelaku pun berhasil menggondol sepeda motor milik korban.

Kemudian, sambung Aji, kejadian selanjutnya menimpa seorang korban berinisial MFR. MFR bahkan menderita luka di bagian wajahnya karena dibacok oleh pelaku dan motornya pun dirampas.

Menerima informasi pembegalan, polisi melakukan proses penyelidikan dan ketiga pelaku diamankan di sejumlah tempat. Pelaku atas nama Sani dan Miko bahkan dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

“Tersangka Sani Riana berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor yang digunakannya ke arah petugas yang menghalang-halanginya, membahayakan masyarakat lainnya,” ucap dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti beberapa unit motor hasil rampasan, sebilah golok, hingga uang tunai. Ketika pelaku pun disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.FI

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru