3 Pria Pembobol Swalayan Terang di Karanganom, Disergap Satreskrim Polres Klaten.

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

3 Pria Pembobol Swalayan Terang di Karanganom, Disergap Satreskrim Polres Klaten.

 

Klaten – Patrolinews86.com.
Jimat keberuntungan yang dibawa PS, EA dan IA ternyata tidak bisa membuat mereka luput dari sergapan polisi. 3 pria asal Yogyakarta ini ditangkap Polres Klaten usai melakukan aksi pencurian di Toko Terang Swalayan Kec. Karanganom.

Saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (15/12/22) barang bukti jimat dan alat-alat yang digunakan dalam pencurian ditunjukkan petugas. Jimat ini terdiri dari batu, cincin akik, botol minyak wangi serta kain dan ikat kepala bertuliskan rajah.

“Jimat itu tinggalan dari orangtua. Biar mantab dan berani pas mencuri.” Ungkap PS saat ditanya wartawan tentang maksud membawa jimat tersebut.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni, S.A.P., M.M. menjelaskan bahwa Toko Terang Swalayan dibobol pencuri pada Kamis dini hari (21/11/2023) lalu. Saat kejadian korban sebenarnya mengetahui adanya aksi pencurian, namun korban tidak berani menegur karena takut keselamatannya terancam. Ia hanya melihat dan memonitor kejadian dari CCTV.

“Pelapor mengecek barang-barang di toko, ternyata yang hilang yaitu 465 slop rokok berbagai merek. Nilai kerugian 86,5 juta rupiah.” Ungkap Wakapolres

Rokok tersebut menurut para pelaku sudah dijual di Jakarta senilai Rp 37 juta dan sebagian besar uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Tersisa Rp 11 juta yang berhasil diamankan petugas.

Ditambahkan KBO Sat Reskrim Iptu Umar Mustofa, S.H, para pelaku ini berkenalan saat memancing di wilayah Janti, Kab. Klaten. Mereka kemudian merencanakan pencurian. Pelaku sempat membeli rokok di Toko Terang untuk dijadikan sasaran sekaligus mengamati keadaan.

“Dari Janti pulang ke Bantul sepakat mematangkan rencana. Mereka patungan, P selaku pemilik mobil, kemudian IA dan EA masing-masing iuran 2,5 juta total 5 juta dan dibelanjakan membeli alat-alat yang digunakan untuk mengambil barang.”

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.( Samira )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru