patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home HUKUM

Polres Rembang Bekuk Komplotan Pengandaan Uang,Jumlah yang Fantastis..!!!

Senin, 5 Desember, 2022
2 min read
0
Polres Rembang Bekuk Komplotan Pengandaan Uang,Jumlah yang Fantastis..!!!

 

WAJIB DIBACA

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Selasa, 7 Februari, 2023
Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.

Selasa, 7 Februari, 2023

Polres Rembang Bekuk Komplotan Pengandaan Uang,Jumlah yang Fantastis..!!!

REMBANG – Patrolinews86.com. Komplotan pelaku penipuan dengan modus ritual menggandakan uang di Kabupatren Rembang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rembang. Beroperasi di Desa Pamotan Kececamatan Pamotan, mereka berhasil menggondol uang sebanyak ratusan juta dari para korbannya.
Diketahui tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA alias GUS ALI asal Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berberan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama.
Sementara 3 tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan menyakinkan Korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu GUS ALI dan SM yang merencanakan.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. saat gelar perkara, Senin (05/12/2022) pagi.

Para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.
Kemudian korban diminta untuk mengambil 3 lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukan ke mesin ATM. Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak 6 kardus di dalam sebuah kamar.

Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sebesar Rp. 600.000.000.000. Korban bisa memiliki uang tersebut dengan syarat harus menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10% dari jumlah uang yang diinginkan.
“ Dia menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp. 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,” terangnya.

Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp. 255 juta. Sedangkan korban satunya berinisial AC menyiapkan uang Rp. 150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp. 405 juta kemudian dimasukan kedalam tas.
Lalu korban bersama tersangka masuk kedalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban. Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.

“ Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp. 405 juta itu,” imbuhnya.

Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil 2 tersangka berinisial AA alias Gus Ali dan tersangka ND berhasil diringkus di daerah Semarang.
“Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kita amankan 2 pelaku dan 3 orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” tandasnya.
Untuk mempertanggung
jawabkan tindakannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.( Jatmiko,WB/ Humres Rembang )

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras
HUKUM

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Selasa, 7 Februari, 2023
Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.
HUKUM

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.

Selasa, 7 Februari, 2023
Delapan Orang Remaja Yang Tergabung Dalam Gangster di Amankan Polsek Parung
HUKUM

Delapan Orang Remaja Yang Tergabung Dalam Gangster di Amankan Polsek Parung

Senin, 6 Februari, 2023
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu”…
HUKUM

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu”…

Senin, 6 Februari, 2023
Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?
HUKUM

Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?

Minggu, 5 Februari, 2023
Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023
HUKUM

Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023

Minggu, 5 Februari, 2023
Next Post
Bentuk Komunikasi Dua Arah, Kasi Propam Polres Majalengka Pimpin Apel Anggota Sie Propam

Bentuk Komunikasi Dua Arah, Kasi Propam Polres Majalengka Pimpin Apel Anggota Sie Propam

Inilah, Yang Disampaikan Kapolres Majalengka Disaat Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Inilah, Yang Disampaikan Kapolres Majalengka Disaat Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist