Matrial program P3 – GTAI TA. 2026 diduga gunakan matrial KDKMP

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seputih Raman /Patrolinews86.com -Setelah beredarnya Berita terkait Oknum Kepala Kampung ikut serta borongkan pekerjaan Program Percepatan peningkatan tata guna air irigasi ( P3 – TGAI ) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 195.000.000) Seratus sembilan puluh lima juta rupiah )
Program tersebut adalah padat karya ( Swakelola ) di larang untuk di pihak ketiga kan atau di Borongkan ( kontraktual) namun program tersebut di duga dijadikan ajang Bisnis oleh ,,RIANTO ,alias Kareng ,oknum ketua P3A HARAPAN MAJU Desa Rukti Endah Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah ,,

Saat tim media Mendatangi Lokasi Untuk Konfirmasi ,,RIANTO ,, Tidak ada di Tempat ,menurut pekerja yang di temui Tim media ,Bahwa RIANTO , jarang ke sini ,, terkait pekerjaan P3- TGAI ,ini dengan sistem Borong saat di tanya siapa yang memborongkan ,,Saya di kasih Borongan sama pak Lurah ,, TOPA ,, Seharga Rp 40.000.000( Empat puluh juta rupiah ) Imbuhnya ,

Berdasarkan keterangan dari APANDI 65 Tahun warga Rukti Endah selaku pekerja P3- TGAI dirinya bersama pekerja lainya di lokasi Terima Borongan dari pak Lurah ,,TOPA ,, dengan harga Rp 40.000.000( empat puluh juta rupiah )
Baru Ambil uang Rp 20.000.000( dua puluh juta rupiah ) dua kali pengambilan , yang pertama Rp 10
.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang ke dua Rp 10.000.000( sepuluh juta rupiah )

Selain prihal tersebut diatas Tim media mendapati ,Lokasi Pekerjaan P3- TGAI , dengan penerima program P3A MAJU JAYA RUKTI ENDAH ,yang di duga Kuat ,,Matrial yang di gunakan untuk program P3 – GTAI , adalah Matrial yang di gunakan untuk pembangunan Koprasi Desa Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) Desa Rukti Endah .

Saat Tim media mau mengkonfirmasikan   lebih lanjut  Konfirmasi Pekerja yang ada di Lokasi ,Terkait ,,Matrial yang di gunakan untuk Program P3 – GTAI ,,pekerja mengatakan dan menunjukan ,,ini pak ,, lebih lanjut saat di Tanya Matrial Untuk Pembangunan Koprasi yang mana Pak ,, Ya ini pak ,menunjukan Tumpukan Matrial pasir dan Batu yang sama dengan yang di gunakan untuk Program P3 – TGAI

Menurut keterangan sumber yang dapat di percaya dan dapat di pertanggung jawabkan ,,,Bahwa pekerjaan KDKMP Rukti Endah oleh Oknum Kepala Kampung Setempat ,,MUSTOPA ,,

Program P3 – GTAI di Desa Rukti Endah ,Tidak di kerjakan sesuai aturan yang telah di tetapkan ,dan di jadikan ajang bisnis oleh Oknum P3A dan Lurah / Kepala kampung setempat
dengan prihal tersebut tentunya Bertentangan dengan Surat edaran jenderal Sumber daya air Nomor 02/SE / D / 2024 tentang petunjuk teknis dan penyelenggaraan P3 – TGAI ,,

selain berpotensi Kuat adanya penyimpangan Anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara demi untuk Kepentingan pribadi atau pun Kelompok ,,serta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan .

Diminta kepada pihak terkait untuk dapat melihat serta mengambil tindakan tegas sesuai aturan yng di tetapkan ,

Redaksi membuka ruang untuk pihak terkait yang ada dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi ,Hak jawab , sesuai dengan kode etik Jurnalis dan Undang undang PERS ,,

# Bersambung
#( K -@6 )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB