Sat Reskrim Polres Ciko Berhasil Tangkap Begal yang Beraksi di Desa Suranenggala

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse kriminal telah berhasil tangkap begal sadis yang beraksi di Wilayah Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon. Hal ini terungkap dalam komperensi pers hari Kamis pk.14.30 wib (03/11/22)

Tersangka begal yang berhasil ditangkap ini beraksi di kawasan Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon kejadiannya setahun lalu, yakni beraksi pada 24 Februari 2021.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr.M Fahri Siregar SIK. MH mengatakan, pelaku tersebut ditangkap pada 8 September 2022. “Kita tangkap pada hari Kamis 8 September 2022,” Uangkapnya.

Menurut Fahri, ada dua tersangka begal yang beraksi di Kawasan desa Suranenggala pada 24 Februari 2021 ini, yaitu berinisal AW dan JS.

Yang sudah ditangkap baru tersangka AW, sedangkan JS masih berstatus buron atau masih dalam pencarian.

“AW sudah kita amankan ya, sementara untuk JS masih proses pencarian.

Kepada tersangka kita akan kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan kronologi peristiwa begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jalan Raya Desa Suranenggala Kidul Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Ujar kapolres

Sementara peristiwa ini bermula saat tersangka AW dan JS sedang mencari sasaran di sekitar lokasi tersebut tepatnya di jalan raya desa Suranenggala kemudian melihat korban melintas didepan mereka.

Dalam aksi tersebut, tersangka AW bertugas sebagai joki sekaligus menendang sepeda motor korban.

Sedangkan JS yang dibonceng dan melakukan pembacokan.

“Sempat terjadi pembacokan kepada korban tapi terkena helmnya saja dan akhirnya korban terjatuh.

Setelah itu tersangka mengambil handphone dan kendaraan milik korban,” jelas Kapolres.
Sementara itu, tersangka AW yang sudah ditangkap polisi merupakan warga Desa Karang Reja, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

AW yang sehari – hari nya bekerja sebagai buruh harian lepas ini kelahiran 30 April tahun 1996. Dia ditangkap di rumah istrinya, di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon pada 8 September 2022.

“Kami masih melakukan pengembangan dan akan terus berupaya menangkap tersangka yang masih buron,” pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar SH. SIK. MH

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru