Kejari Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Cirebon Menetapkan 6 Tersangka kasus pembangunan gedung Setda kota Cirebon.

Kota rebon, Patrolinews86. Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan skema multi years.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon pada Rabu, 27 Agustus 2025. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain PH (59), selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), BR (67) Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran, IW (58) Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora, HM (62) Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018 sebagai penyedia.

Kasie Intel Kejari Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

 

“Berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terbukti tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

 

Slamet mengatakan, dari penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp26,5 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

 

Menurut Slamet, kejari juga mengamankan sejumlah uang sebanyak Rp788.000.000 dari hasil dugaan korupsi tersebut. “Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengetahui apakah masih ada pihak yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.
(HR/Red)

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

eropa365