Kapolres Majalengka Ajak Kanit Reskrim Jajaran Polres Majalengka Untuk Dekat Dengan Masyarakat

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Wakapolres Majalengka KOMPOL Firman Taufik memberikan arahan kepada Kanit Reskrim Jajaran Polres Majalengka yang bertempat di aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (18/10/2022) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengingatkan agar mengantisipasi hal – hal yang akan terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

” Lakukan komunikasi yang baik bersama masyarakat, sehingga membentuk pemahaman yang betul tersampaikan kepada masyarakat”,ujarnya.

Terkait berandalan bermotor ,penting kiranya rekan semua mempetakan kembali keberadaan geng motor di wilayahnya masing-masing.

” Kapolres juga berharap Kanit Reskrim agar lebih dekat dengan masyarakat untuk bisa lebih mengetahui situasi yang terjadi masyarakat”.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Majalengka KOMPOL Firman Taufik mengatakan terkait dengan perwabku dan dalam melaksanakan kegiatan dikerjakan dengan se-efektif mungkin.

Pada saat melaksanakan patroli siang ataupun malam agar Kanit Reskrim memimpin agar mendata masyarakat yang sedang berkumpul untuk bisa membantu dalam pengungkapan perkara.

“Target satu Polsek mengumpulkan data 50 orang yang berpotensi akan melaksanakan tindak pidana dalam satu minggu ini” ungkapnya.
*Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru