Sigab Mendorong Agar Komisi 3 Turun Langsung Ke Perumahan Grand Lebakwangi Lestari

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sigab Mendorong Agar Komisi 3 Turun Langsung Ke Perumahan Grand Lebakwangi Lestari

Kuningan atrolinews86.com – Tepat tanggal ,28 November 2022 19:00 Wib audensi dengan dewan digelar.

Atas surat yang di layangkan oleh Sigab jabar kepada DPRD Kuningan terkait prihal permohonan audiensi dengan komisi 3 hari ini telah selesai di gelar dengan menghadirkan pihak perwakilan developer serta pihak perwakilan dari dinas PUTR dan dinas DPKPP kab.kuningan dan di kawal langsung ketua fraksi komisi 3 Dede sudrajat dan sekretaris fraksi haji momon.

Ketika di berikan kesempatan pertama untuk menyampaikan poin-poin apa saja yang akan di bahas oleh Sigab maka Sukendar yang biasa di sapa kang kendar menyampaikan poin-poin secara tersirat di antaranya meminta agar komisi 3 DPRD Kab Kuningan mendorong developer agar menyelesaikan kewajibannya terkait fasos maupun fasum di perumahan grand lebakwangi lestari salah satunya permintaan warga agar sarana ibadah yang saat ini belum tuntas agar segera di tuntaskan, kemudian sarana pemakaman agar segera di kondisikan dan memang sepertinya dewan komisi 3 DPRD Kuningan turun langsung mendatangi perum lebakwangi lestari agar mempercepat terjadinya serah terima terkait lahan fasos dan fasum ke Pemda Kuningan.

Terkait adanya paguyuban yang ada di perumahan grand lebakwangi lestari baik Sigab maupun developer sepakat untuk membubarkan diri dan kembalikan segalanya kepada kepala wilayah setempat yaitu RT./bib-ds

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB