Pelaku Judi Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Keberhasilan kembali diraih jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH menangkap diduga melakukan perjudian di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi. Selasa (16.8.22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. membenarkan hal tersebut “Ya. Benar. Pihaknya sudah mengamankan (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pkl. 22.00 Wib”. Jelasnya.

Lanjut Fahri “Identitas terduga pelaku yang diamankan *AL* lk, 64 th, swasta, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon berperan sebagai bandar. Bersama *SU, lk, 63 tahun, swasta, Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon berperan sebagai pengepul yang kemudian disetorkan ke *AL* “. Katanya di dampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Ditambahkan Kasat reskrim Ciko “pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android “Altogelnew”. Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp. 1.000,- (seribu) s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetorkan kepada Sdr. AL. Kata Perida.

Lanjut perida “barangbukti yang berhasil diamankan “HP milik Sdr. AL yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan / pasang judi sebesar Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Buku rekap taruhan dan Kertas “sio”.

Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota. Guna penyelidikan lebih lanjut. Serta kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tutup Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

HUKUM

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Cerita di Balik Candi Plaosan: Cinta yang Indah dari Dua Hal yang Berbeda.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:36 WIB

eropa365