Brebes PatroliNews86.Com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes menjelang Idul Adha memberikan kepada 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi di Rumah, Sabtu Pagi (09/07).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Memperpanjang Waktu Program Asimilasi ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Program asimilasi di rumah merupakan salah satu program yang diprogramkan oleh pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid di dalam Lapas maupun Rutan dengan tujuan over kapasitas.
Sebelum dibebaskan, 2 WBP tersebut pada hari sebelumnya di Apelkan secara daring ke Bapas terkait untuk diberikan pengarahan.
Kalapas Brebes melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Oky Trisna Hananto berpesan kepada Warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi di rumah, dan PB untuk dapat mengikuti arahan dan aturan Bapas dengan baik.
“Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan, selain itu, jangan sampai melakukan pelanggaran lagi, Karena hak asimilasi di rumah bisa kami cabut apabila kami mendapat laporan dari Bapas bahwa ada warga binaan yang melanggar aturan”, pungkasnya. ( Susi / Idris )


























