Polres Indramayu Gelar Press Release Ungkap Kasus Curas di Alfamart Desa Ujungjaya

- Penulis Berita

Jumat, 3 Juni 2022 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INDRAMAYU, patrolinews86.com – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Alfamart Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat gelar press release di Loby Mako Polres Indramayu, pada Kamis 2 Juni 2022.

AKBP M Lukman Syarif menyebut, pelaku berinisial DP (19) tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan di TKP.

Didapati dari rekaman CCTV dan menggali informasi dari karyawan, bahwa yang diduga melakukan perbuatan tersebut pelakunya mirip dengan saudara DP dikarenakan terduga pelaku pernah bekerja di Alfamart tersebut namun sudah dikeluarkan.

Mendapatkan informasi itu pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekira pukul 03.00 wib, di Jalan Raya Singaraja Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan saudara DP hingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan membahayakan petugas, tutur Kapolres Indramayu didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi dan Kanit Resmob, Ipda Sukenda.

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan Kekerasan di Alfamart Desa Ujungjaya telah direncanakan sejak siang harinya dengan mempersiapkan senjata tajam jenis golok.

Ketika toko sudah sepi dan mau tutup pelaku masuk dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban sambil memaksa meminta uang Kemudian pelaku melarikan diri sambil menggondol uang tersebut.

Lanjut disampaikannya, dari hasil introgasi pelaku pada saat melakukan perbuatannya hanya seorang diri.

Motif pelaku melakukan perbuatannya karena butuh uang untuk keperluan bayar hutang pada pinjaman Online (pinjol) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang mana uang pinjaman tersebut sebagian habis dipergunakan untuk bermain judi sloot.

“Dari uang hasil kejahatannya tersebut pelaku mengaku baru digunakan sebesar Rp. 800.000 untuk foya- foya (beli minuman keras bersama dengan rekan rekannya),” tambahnya.

Lanjut Kapolres mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat streat Nopol E 2696 PAK, Sebilah senjata tajam jenis Golok, 1 (satu) buah jaket switer warna hitam bertuliskan bloods dan uang tunai sebesar Rp. 19.200.000,- ( sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat 2 point 1 Pencuian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan penjara 12 tahun, ujar AKBP M Lukman Syarif.

Fika

Berita Terkait

Hebaaat : Gubernur dan  Kadis PUPR Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi
Samidi, Aktivis Pemerhati Lingkungan Kab. Kuningan Tanggapi Lokasi Eks Tambang Galian C Tanpa Reklamasi
Polres Tegal Gelar Patroli Razia Minuman Keras
Lagi Asik Judi di Bantaran Sungai Siwalan , Digrebeg Polisi ,
Fenomena Judi Online
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Jangan Berdebat Selayaknya Paling Layak.
Perumda Mawarani Hancur Total, Segera Bentuk Tim Ad Hoc, Pencari Penyebab Kegagalan.

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:24 WIB

Perselisihan Lahan Antara Masyarakat Adat Dan Pihak Pemerintah Atau Perusahaan Swasta.

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:33 WIB

Menyelamatkan Demokrasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Kolaborasi Politisi Palue Mendukung Paket SARR.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Simpatisan Pendukung yang Sempat Saling Lapor Usai Ricuh Pengundian Nomor Urut Cabup Pekalongan Sepakat Berdamai

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Gerak Cepat Petugas Kepolisian Bersama Damkar Kabupaten Pekalongan Atasi Kebakaran Lahan Kosong di Desa Gejlig

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Peran Pemuda Dalam Menjalankan Hak Asasi Manusia Pada Masa Kini.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Realitas Perempuan Dan Perjuangan Menuntut Hak Asasi Manusia

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Pj Bupati Hadiri Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Tingkat Kecamatan Cilebak sebanyak 7 (tujuh) 

Berita Terbaru

HUKUM

Polres Tegal Gelar Patroli Razia Minuman Keras

Minggu, 13 Okt 2024 - 19:17 WIB

LINTAS DAERAH

Menyelamatkan Demokrasi

Minggu, 13 Okt 2024 - 17:33 WIB