Ops Libas Lodaya 2022, Sat Reskrim Polres CIKO dan Polsek Seltim, Tangkap Pelaku Curat

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Baru duduk santai dirumah kontrakannya di Kp. Pekalipan Selatan Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Tersangka *AS* lk, 41 thn, swasta, asli Kec. Cileunyi Kab Bandung ini, ditangkap tanpa perlawanan oleh Jajaran Reskrim Polres Ciko dan Polsek Seltim. Sabtu (28.06.22)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH. S.IK. MH menyampaikan ucapan terima kasih dalam penangkapan tersebut ” Trima kasih dan apresiasi untuk sat reskrim Polres Ciko dan Polsek Seltim atas keberhasilannya dalam Ungkap kasus tindak pidana Perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Bertepatan dengan Ops Libas Lodaya 2022 “. Papar Orang Nomor satu di Ciko ini.

Lanjut Fahri ” saya minta para personil khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek. Bisa menggunakan momen Ops Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya Perkara yang belum terungkap “. Ucap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK. MH. didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH. MH.

Lebih lanjut Perida menjelaskan ” Tersangka *AS* mengambil barang perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang dengan berat 20 gram yang berada dilemari pakaian kamar tidur “. Ungkap Kasat Reskrim Ciko Alumni Akpol 2013 ini.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi atas diri sdr. Pelapor *CN* Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Pada Hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 jam 10.00 wib. Tandas Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK. MH.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi khususnya Polres Cirebon Kota bisa hubungi Telp/wa 0815-7262-9112. Tutup IPTU Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB