Pemda Kuningan Gencarkan Sosilisasi Rokok Ilegal

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon dan Pemda Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan melaksanakan  Sosialisasi dan Ketentuan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau.

Sosialisasi ini diikuti oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI) Kuningan, dan  Kasi Trantib Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan.  di Aula BJB Cabang Kuningan, Senin (23/05/2022). Hadir Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Aries Susandi, ST.M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, dan jajaran dari Bea Cukai Cirebon, dan lainnya.

Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.SI menuturkan, melalui sosilisasi dan pembinaan ketentuan dibidang cukai, dengan pemahaman yang benar  terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Diharapkan  masyarakat dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu pembinaan ini, dikatakan Sekda Dian,  bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai illegal khususnya pada rokok dan tembakau.

“Dalam jangka panjang, barang kena cukai illegal pada rokok dan tembakau akan berkurang,  bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga  barang-barang yang dikonsumsi  oleh masyarakat  khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” terangnya.

 

Screenshot 20220524 033341

Sekda Dian menjelaskan, ketika banyak sekali ditemukan  peredaran rokok dan tembakau  illegal di pasaran baik berskala besar maupun kecil akan berdampak dan berpengaruh terhadap pendapatan negara di bidang cukai. Akhirnya akan berdampak juga  terhadap menurunnya sektor pertumbuhan perekonomian dan pemabangunan bagi masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, memberikan  materi  Sosialisasi Barang Kena Cukai  Hasil Tembakau. Ia menerangkan Rokok Ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang  berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran  tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bagi  yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Adapun jenis-jenis Rokok Ilegal, menurut UU tersebut, disebutkan Mei Hari, diantaranya Rokok tanpa dilekati pita cukai (Rokok Polos), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan Rokok       menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya. (IKP/ds

Berita Terkait

Diduga Belum Kantongi Ijin Pangkalan Pasir Di Way Seputih Di Hentikan 
Silaturahmi Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Bersama Ormas, OKP Dan Aliansi Mahasiswa,
Pengurus PWNU dan PCNU Jawa Barat Penuhi Undangan Ketua Umum Persatuan Guru NU Dalam Rangka Silaturahmi
Kakam dan Sekdes Tidak Senada TPK Membisu saat di Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Anggaran 
UKPBJ Jalankan Lelang Lebih Fair Dan Terbuka Dalam Proses Tender Infrastruktur Pemda Indramayu
Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru,, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar Di Ajang Persit Bisa Dua
PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU
Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:34 WIB

Diduga Belum Kantongi Ijin Pangkalan Pasir Di Way Seputih Di Hentikan 

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:21 WIB

Silaturahmi Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Bersama Ormas, OKP Dan Aliansi Mahasiswa,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pengurus PWNU dan PCNU Jawa Barat Penuhi Undangan Ketua Umum Persatuan Guru NU Dalam Rangka Silaturahmi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kakam dan Sekdes Tidak Senada TPK Membisu saat di Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Anggaran 

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

UKPBJ Jalankan Lelang Lebih Fair Dan Terbuka Dalam Proses Tender Infrastruktur Pemda Indramayu

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ichsan Indradewa, soroti gaya kepemimpinan IKA IKOPIN Ekos Albar.

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:55 WIB

eropa365