KLATEN, Patrolinews86.com – Polres Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curranmor roda empat serta kasus penjualan miras ilegal yang terjadi di Klaten. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo bertempat di Mapolres Klaten.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah kasus currat / curranmor yang dilakukan oleh tersangka BK (57) warga Kranggan, Temanggung dan NTL (40) warga Tuntang, Semarang. Modus yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
“Waktu kejadian Senin, tanggal 14 Maret 2022 diketahui terjadi sekira pukul 07.00 WIB dengan TKP di depan sekolahan MIM Tulung Dk. Selogringging,( atau tepatnya Saat Korban berjualan dan kendaraan diparkirkan di pasar Selogringging/pasar Pucang Baru ) Ds. Tulung, Kec. Tulung, Kab. Klaten. Untuk korban bernama YONO Als KEMIS, warga Ds. Jrakah, Kec. Selo, Kab. Klaten,” ungkap Kapolres Klaten.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Warna Hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi : AD-8037-SM milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, 1 buah kunci palsu dan 2 HP milik pelaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























