Polres Klaten Ungkap Currat Roda 4 dan Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, Patrolinews86.com – Polres Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curranmor roda empat serta kasus penjualan miras ilegal yang terjadi di Klaten. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo bertempat di Mapolres Klaten.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah kasus currat / curranmor yang dilakukan oleh tersangka BK (57) warga Kranggan, Temanggung dan NTL (40) warga Tuntang, Semarang. Modus yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

“Waktu kejadian Senin, tanggal 14 Maret 2022 diketahui terjadi sekira pukul 07.00 WIB dengan TKP di depan sekolahan MIM Tulung Dk. Selogringging,( atau tepatnya Saat Korban berjualan dan kendaraan diparkirkan di pasar Selogringging/pasar Pucang Baru ) Ds. Tulung, Kec. Tulung, Kab. Klaten. Untuk korban bernama YONO Als KEMIS, warga Ds. Jrakah, Kec. Selo, Kab. Klaten,” ungkap Kapolres Klaten.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Warna Hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi : AD-8037-SM milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, 1 buah kunci palsu dan 2 HP milik pelaku.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru