Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara.
Kasus kedua adalah penjualan miras ilegal yang telah diungkap dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 oleh Sat Samapta, Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Klaten.
Selama kurun waktu 4 bulan telah berhasil diamankan sebanyak 4442 botol miras berbagai jenis dan merk yang dijual tanpa ijin edar yang sah. Peredaran miras tersebut melanggar Pasal 42 huruf (C) yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kab.Klaten Nomor 12 tahun 2013.
“Terhadap para pelaku pengedar telah dilakukan sidang tipiring serta penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkas AKBP Eko Prasetyo.( R Budiharjo )
Halaman : 1 2














