Brebes, Patrolinews86.com – Dalam rangka mendukung Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK. Satuan Lalu lintas ( Satlantas ) Polres Brebes Polda Jateng mulai melaksanakan sosialisasi Inpres No 1 Tahun 2022 kepada para pemohon pengurusan SIM dan STNK di kantor Satlantas.Sabtu (26/03).
Perlu di ketahui Inpres No 1 Tahun 2022 mewajibkan masyarakat memiliki kartu kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat pengurusan surat perizinan. Meliputi, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), melaksanakan ibadah haji, hingga proses jual beli tanah.
Dasar Hukum dari regulasi baru tersebut Adalah Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan ST Kapolri Nomor : ST/534/III/YAN.1./2022 Tanggal 11 Maret 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional pada Yanlik ( pelayanan publik) Polri.
Kapolres Brebes AKBP. Faisal Febrianto, SIK, MSi melalui Kasat Lantas AKP. Endah Setianingsih, SH, MM Menjelaskan bahwa denga regulasi baru tersebut pihaknya mulai mensosialisasikan aturan tersebut kepada pemohon pengurusan SIM dan STNK agar supaya masyarakat mengerti dan faham.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























