Sementara pada kesempatan tersebut Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Zaenal Arifin, SIP, MH, berharap para peserta untuk benar-benar memahami materi dan pencerahan yang diberikan oleh Tim Bidkum Polda Jateng dalam rangka asistensi penyusunan draf peraturan kepolisian.
“Selain menambah pengetahuan, anggota juga senantiasa lebih memahami dalam penyusunan draf peraturan kepolisian atau Standar Operasional Prosesur sehingga produk yang dihasilkan bisa lebih baik dan maksimal,” tuturnya.
Standar Operasional Prosedur atau SOP, lanjut Wakapolres, bahwa dalam pembuatan SOP sudah seharusnya dibuat oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing satuan kerja, agar mengetahui apa saja yang seharusnya dilakukan sebagai proses atau prosedur dalam melaksanakan suatu aktifitas sehingga berdampak pada efektifitas pelaksanaan tugas di kesatuan.
“Dengan adanya asistensi ini, diharapkan dapat menghasilkan produk dokumen SOP yang dapat dijadikan pedoman bagi anggota, sehingga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan langkah-langkah yang telah distandarkan, “pungkasnya.(HMS/Susi)
Halaman : 1 2