Kondisi ini secara langsung berdampak kepada karir, prestasi kerja, dan kesempatan-kesempatan dalam mendapatkan hak-hak saya sebagai dosen dan Pegawai Negeri Sipil. Saya tidak bisa naik pangkat. Saya tidak bisa berprestasi. Kesempatan melakukan kerja-kerja akademik terkendala. Apalagi kesempatan saya menjadi pimpinan di tempat tugas, juga dihambat. Bahkan, di semester genap 2022 ini pimpinan FIB Ustrat tidak memberikan jam mengajar kepada saya, dan ini merupakan semester yang keempat saya tidak diberikan hak mengajar sesuai penugasan negara kepada saya sebagai Dosen Bahasa Jepang di FIB Unstrat.
Padahal saya sudah bekerja untuk negara dengan baik dan benar. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan/difitnahkan kepada saya oleh pelaku/terdakwa. Saya pernah meminta kepada Pimpinan FIB Unstrat agar menindak saya secara hukum dan membuktikan di depan hukum bahwa benar saya telah memalsukan dokumen dan/atau menggunakan dokumen berkali-kali yang membuat negara dirugikan. Saya siap dihukum. Jangankan dipenjara, dihukum mati sekalipun saya siap jika tuduhan tersebut bisa dibuktikan oleh terdakwa dan dekan.
Yang Mulia Para Komisioner Komisi Yudisial…
Saya mengadu ke Komisi Yudisial bukan untuk mengemis. Namun saya minta tolong agar hak-hak dan harga diri saya yang selama ini dizolimi dapat dikembalikan seperti semula. Lebih daripada itu, kiranya Komisi Yudisial berkenan meluruskan perkara ini, bahwa selama ini apa yang dituduhkan/difitnahkan kepada saya adalah tidak benar. Saya percaya bahwa Komisi Yudisial dapat membantu memulihkan harga diri saya, memproses penyimpangan-penyimpangan yang banyak termuat dalam putusan majelis hakim PN Manado yang menyidangkan perkara nomor: 152/Pid.Sus/2021/PN.Mnd tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























