“Paling jauh kami pernah mengembalikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pengamen hingga ke Cilacap,” bebernya.
Ia mengharapkan para musisi jalanan ini dapat menyalurkan bakatnya di tempat yang lebih layak dan tidak melanggar hukum serta ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batang, M. Masqon mengatakan, saat ini masih dalam kondisi pandemi, yang melarang adanya kerumunan. Namun, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan Disparpora agar membantu mengarahkan para musisi jalanan berekspresi.
“Kami akan menghubungi Disparpora dan pemilik kafe yang memang bersedia ditempati para musisi jalanan,” terangnya.
Para musisinya pun akan ditanya langsung, sekiranya genre musiknya sesuai dengan keinginan pemilik kafe.
Salah satu musisi jalanan, Syaiin mengutarakan, setiap harinya bersama 8 rekannya melantunkan beragam jenis musik, mulai dari pop, keroncong, dangdut dan tembang-tembang barat di trafic light Alun-alun Batang.
“Biasanya kami bagi dua tim berangkatnya jam 13.00 sampai malam hari. Dapatnya ya tidak pasti kadang Rp50 ribu bahkan kurang dari itu,” ungkapnya.
Mendengar rencana Satpol PP yang akan menyalurkan bakat bermusiknya ke kafe-kafe, pria 50 tahun yang pernah menjajal berbagai profesi seperti tukang parkir dan tukang sapu ini merasa bahagia.
“Ya saya sangat berterima kasih kepada bapak-bapak Satpol PP yang mau membantu mencarikan tempat mencari rezeki di kafe-kafe,” sanjungnya.
Di masa transisi para musisi jalanan masih diberikan kesempatan bermusik di Alun-alun selama sepekan, sebelum ditempatkan di kafe yang sesuai.(HMS/Susi)
Halaman : 1 2
























