Wagub juga menyoroti adanya pelaku yang masih belia, yang diamankan Polda Riau. Hal ini juga menambahkan keprihatinan orang nomor dua di Bumi Lancang Kuning tersebut. Menurut Wagub, pelaku tersebut juga menjadi korban dari produsen dan bandar besar pemasok narkoba.
“Kalau kondisi seperti ini, ini harus kita hadapi secara bersama-sama. Tidak hanya kita serahkan kepada Pak Kapolda sebagai aparat yang membidangi keamanan. Rekan-rekan media juga, setiap informasi yang ada, blow up terus. Sehingga lama-lama tidak ada celah lagi. Tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali kita tangani bersama-sama,” harapnya.
“Siapapun yang merasa ikut bertanggung jawab di Provinsi Riau ini,harus memiliki satu cara pandang yang sama. Mari kita perangi bersama-sama narkoba ini,” tandas Wagubri Edy Afrizal Natar Nasution.
Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 82,94 kilogram. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mobil incenerator. Selain itu, ada juga yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Barang bukti itu merupakan pengungkapan 4 perkara narkoba dengan total tersangka sebanyak 23 orang.
Pengungkapan pertama dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, dengan barang bukti 79,52 kilogram sabu. Adapun lokasi pengungkapan di empat tempat di Kota Dumai dan Pekanbaru.
Dalam kasus ini, terdapat 11 orang tersangka. Yakni, SAP (31), EDI(45), PAI, (22), ISM (44), KAM (27), SYAF (44), RUL, (30), dan RAM (28). Lalu, WAH (19), SYAH (19), ILH (31).
Berikutnya, pengungkapan yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau demhan barang bukti kilogram sabu. Ada 8 orang tersangka yang diamankan di Kota Pekanbaru. Mereka adalah TAN (46), RAJ (40), DEWI (40), ZUL (47), SHIWA (21), MARU (42), HESA, (41) dan AGUNG (22).
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kembali melalukan pengungkapan dengan menyita 635,44 gram sabu dari tangan 3 orang tersangka yang diamankan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial, SAT (36), RID (46), dan HEND (42).
Terakhir, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang mengamankan 96,7 gram sabu di Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara ini, seorang tersangka diringkus, yaitu AGUS (47).
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di tempat yang sama.(Tim patrolinews86 Susi)