Polsek Pagaden Amankan 29 Botol Miras dalam Operasi Malam Minggu di Pagaden

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pagaden Amankan 29 Botol Miras dalam Operasi Malam Minggu di Pagaden

Subang Patrolinews86.com -Kapolsek Pagaden Polres Subang AKP IKIN SODIKIN SH, bersama anggota melaksanakan Operasi Miras Malam Minggu Penyakit Masyarakat. Di wilayah hukum Polsek Pagaden. Desa Pagaden Kab Subang. Sabtu (24/05/2025)

“Puluhan botol miras kami amankan untuk dikenakan sanksi Tipiring,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi.

Atas arahan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pagaden AKP IKIN SODIKIN SH., mengatakan bahwa bagi sebagian remaja, malam minggu sering digunakan untuk nongkrong sambil minum minuman keras.

“Untuk itu seluruh jajaran agar mengantisipasinya dengan melakukan patroli dan Razia Miras,”

Pastikan kondusifitas kamtibmas malam minggu tetap terjaga,

Lanjut Kapolsek, dalam melaksanakan SWT bagi remaja yang nongkrong atau pun yang diduga Warung penjual miras, dengah cara humanis kami memberikan himbauan Kamtibmas.

Dengan adanya operasi cipkon tersebut Kapolsek berharap masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Pagaden agar senantiasa menjaga situasi Kamtibmas.

“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat senantiasa berperan aktif dalam mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.
(Yono)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru