Tak sampai disitu saja, orang nomor satu di Polres Pekalongan ini pun meminta kepada angkutan umum khususnya angkutan luar kota, untuk dapat menanyakan terlebih dahulu surat keterangan bebas Covid-19 sesuai dengan Instruksi Mendagri sebagai syarat perjalanan jauh menggunakan transportasi umum. Hal ini untuk menjaga kesehatan bersama masyarakat Pekalongan.
“Sekali lagi kami memohon dengan sangat kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan kepada saudara-saudaranya yang berada diluar daerah pekalongan, apabila terkonfirmasi Covid-19 aktif atau positip jangan dulu kembali ke Pekalongan, sembuhkan dulu di wilayah dimana saudara dan rekan-rekan terjangkit. Sehingga kita bersama menjaga Pekalongan yang saat ini sudah zona hijau,” ungkapnya.
Marilah kita sama-sama meningkatkan kewaspadaan diri, dengan mengurangi keluar rumah, tidak melakukan kumpul-kumpul (berkerumun) dan juga tetap memakai masker, patuhi protokol kesehatan untuk kesehatan kita kesehatan bersama, harap Kapolres AKBP Arief. (HMS/Tim patrolinews86 Idris)
Halaman : 1 2
























