Kasatresnarkoba Polres Kendal juga Menambahkan bahwa kemudian mendasari bukti tersebut petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar sekira jam 21.30 wib menemukan dibawah etalase Penjualan HP ditemukan didalam kardus HP berisi satu bungkus klip plastik, potongan sedotan berbentuk serok, dan korek api warna biru, Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal,
“Timbangan warna silver dan empat buah klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal Sabu. Kemudian dilakukan interograsi terhadap terlapor AS barang tersebut dan diakui kepemilikannya milik AS yang cara mendapatkanya dibantu ambil alamat oleh WBA dan terlapor WBA diberi upah dan diberi sedikit sabu atau serbuk kristal Narkotika gol. 1 tersebut untuk digunakan dan oleh terlapor AS,” imbuhnya
“Ada sebagian yang dijual kepada saudara I, A, R dan R. Dan AS membeli menggunakan uang AS biasanya ambil seharga seharga Rp 1.050.000,- dengan berat 1 gram kepada saudara J alias A masih DPO dengan cara transfer lewat ATM BCA dan M-Banking dengan nama rekening penerima Nungki Rahayu dengan cara ambil alamat oleh terlapor AS dan kadang dibantu oleh terlapor WBA. Kemudian kedua terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya(HMS/Tim. patrolinews86 Susi)
























