KENDAL, Patrolinews86.com – Satresnarkoba polres kendal telah berhasil mengamankan seorang laki laki dengan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan, untuk melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I subsider setiap orang yang tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
AKP Agus Rianto S.H Kasatresnarkoba menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan LP / A / 12 / I / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KENDAL / POLDA JATENG
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam Conter HP depan pasar Weleri, ikut jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Jum’at tanggal (28/01/ 2022) sekira Jam 21.00 Wib,” katanya
Dikatakan Agus bahwa sementara Identas pelaku atas nama A S Alias Andi bin Almarhum Suripto Pekalongan, 30 November 1980, Laki – laki, Wiraswasta (Penjual HP), Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal Dukuh Lebo RT. 024 RW. 07 Ds. Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten. Kendal
W B A Alias Andung bin Almarhum Soepangkat Kendal, 27 September 1977, Laki – laki, Wiraswasta (Servise HP) , Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal di Dukuh Kedonsari RT. 01 RW. 09 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.