Sat Resnarkoba Polres Jakpus Ungkap 11 kg sabu

- Penulis Berita

Sabtu, 29 Januari 2022 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Patrolinews86.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 kg bertempat di aula lantai 3 Polres JakPus pada Jum’at (28/01/22).

Aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Beji Depok , Jawa Barat. Melihat hal itu Sat Resnarkoba Polres Metro JakPus respontif dan segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap ke 4 tersangka berinisial F, RM, CLU, dan AP yang merupakan pelaku jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Beji Depok, Jawa Barat dan Pancoran Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi menangkap CLU dan AP terlebih dahulu pada Sabtu (15/01/22) di Beji Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka. Keesokan harinya, polisi menangkap kaki tangan CLU yaitu RM dan F di wilayah Pancoran Jakarta Selatan pada Minggu (16/01/22).

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat, KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. menerangkan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Barang bukti yang diamankan total bruto 11,3 kg kemudian 1 (satu) buah tas hitam, beberapa handphone, 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nopol (nomor polisi) B 1086 RSR warna putih, 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu di dalam bentuk atau satuan yang lebih kecil guna diedarkan,” ucap ZulPan.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. selaku Kabid Humas, AKBP. Setyo K. Heriyatno S.H, S.I.K, M.H selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. selaku Kasat Narkoba.

Atas kasus ini pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 sub, pasal 112 yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling ringan 6 tahun sampai 20 tahun.(hms/Tim patrolinews86 Susi)

Berita Terkait

Ribuan Kasus Korupsi Di Indonesia Telah Ditangani KPK, Jangan Dikasihani Sebab Korupsi Ialah Kejahatan Luar Biasa.
Relawan Prabowo Gibran Sorot Kasus OTT KPK Terhadap Pejabat Pemkot Pekanbaru,
Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss
Kapolres Lahat Berkoordinasi Bersama Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Terkait Proses Pleno
Tinggalkan Pesan Terakhir, Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas
Apakah Selalu Kotor Atau Bersih “Politik Di Indonesia”
Pelaku Tawuran Tewas Tertembak, Polda Jateng Jamin Transparansi Penanganan Kasus.
Siswa SD di Kab Subang Meninggal dunia akibat Dibully Kakak Kelas, imbasnya Kepsek di nonaktifkan dari Jabatannya 

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:20 WIB

Bupati Indramayu Nina Agustina Kunjungi Swiss-bellinn Hotel Indramayu

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Proyek P3A Mitra Cai Jaya Makmur Juntiweden Dikerjakan Tidak Sesuai Spek diduga banyak di korup

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:45 WIB

Drs.H.Sumarno, MA : Pendidikan Akhlaq Bagi Siswa/santri Butuh Keteladanan

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:37 WIB

Melalui Cipta Kondisi, Polres Pekalongan Beserta Jajarannya Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pasca Pilkada 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Tiba Di Kupang NTT, Akan Hadiri Tanwir Muhammadiyah Besok.

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:29 WIB

DPW Vox Point Indonesia _ Sikka Besok Akan Kunjungi Masyarakat Terdampak Letusan Gunung Berapi Di Desa Kringa.

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:44 WIB

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda _ Maumere Kembali Beroperasi

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:07 WIB

Kapolsek Bojong dan BPP Gelar Penyuluhan Ketahanan Pangan di Desa Bojong Barat

Berita Terbaru

Polri

Mabes polri syukuran hut polairud ke 74

Rabu, 4 Des 2024 - 18:49 WIB