Indramayu,patrolinews86.com-Mereka unjuk rasa hingga menimbulkan kericuhan dan bertindak anarkis di Mapolda Jawa Barat kemarin.
Dari puluhan anggota LSM GMBI itu, sebanyak 7 di antaranya didapat dari hasil penjaringan yang dilakukan Polres Indramayu.
Mereka terjaring saat kepulangannya di Kabupaten Indramayu dari Bandung seusai aksi unjuk rasa.
Sedangkan sebanyak 13 anggota LSM GMBI lainnya didapat dari penyerahan Polda Jawa Barat.
“Kami tegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang melawan hukum,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, masyarakat boleh menyuarakan aspirasinya dengan berunjuk rasa.
Hanya saja, harus sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap kegiatan unjuk rasa yang sampai menimbulkan kerusakan, kata dia, sudah merupakan upaya melawan hukum dan menganggu ketertiban umum.
“Kewibawaan polri dan negara tidak boleh dirusak oleh aksi-aksi premanisme,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya