Dalam hal ini, kedua puluh anggota LSM GMBI asal Kabupaten Indramayu itu masih berada di Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan dan diantaranya terdapat 5 orang yang positif Narkoba sbb :
1. ART, Buruh, Desa Jatisawit, Kec. Jatibarang.
2. RUS, Buruh, Desa Karanganyar.
3. BBG A., Wiraswasta, Desa Jatibarang, Kec. Jatibarang.
4. JAY, Tani, Desa Srengseng, Kec. Krangkeng.
5. DED S, Wiraswasta, Desa Karanglayung, Kec. Sukra.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Juga dilakukan pengamanan barang bukti kendaraan sepeda motor milik anggota ormas GMBI sebanyak 15 unit Sepeda motor dan mobil 2 unit yang tidak ada Plat nomor /tidak sesuai TNKBnya, ini akan dicek Fhisik kendaraan tersebut oleh petugas Cek Fisik Sat Lantas Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti, lalu diberikan Surat Tanda Bukti Penerimaan kepada pemilik rumah yang disaksikan Kuwu, perangkat Desa setempat, pungkas Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi//aripin
Halaman : 1 2
























