RH mengakui semua barang bukti yang ditemukan petugas saat penggeledahan di kamarnya.
Dari pengakuannya, selain menjual pil kepada Blodok, ia juga menjual kepada sejumlah orang lainnya.
RH mengaku sudah menjual kurang lebih 5 paket ke temannya.
“Saya jual satu paket seharga Rp10 ribu isinya 7 butir,” katanya saat digeledah.
Diakuinya, dirinya mendapatkan pil warna kuning dan pil warna putih dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang diketahui berinisial G sebanyak 1 plastik yang berisi 100 butir pil warna kuning.
Dengan harga Rp 120.000 dan 1 plastik berisi 100 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp 180.000.
Tersangka pengedar pil koplo ini mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah, selanjutnya barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
RH diancam dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (hms/Kabiro Brebes Susi)
Halaman : 1 2


























