KENDAL, Patrolinews86.com – Satresnarkoba Polres Kendal menangkap RH, seorang pemuda warga Jalan Masjid Gang Taat, Kota Kendal yang diduga sebagai pengedar pil koplo.
Penangkapan RH dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Kendal setelah menangkap N alias Blodok yang mengaku habis membeli pil berwarna kuning sebanyak 2 paket dari RH.
“Blodok ini mengaku membeli 2 paket berisi 14 butir pil seharga Rp 20.000 dari RH,” jelas Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, Jumat 21 Januari 2022.
Dari keterangan Blodok inilah kemudian RH ditangkap di rumahnya. Ia mengaku perbuatannya yang menjual pil kepada N alias Blodok.
Transaksi dilakukan di samping rumah RH, Kamis 20 januari 2022.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan 18 paket masing masing berisi 7 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok. Selain itu ada 5 paket berisi masing-masing 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di lantai dalam kamar sebelah kasur,” imbuh Kasat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























