“Langkah percepatan lainnya adalah dengan melakukan lelang dini di bulan Juli atau Agustus pada tahun sebelumnya, sejak KUA-PPAS telah ditetapkan,” imbuh Fatoni.
Menurutnya, beragam langkah percepatan tersebut perlu ditunjang dengan upaya asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk tim kerja yang dipimpin langsung oleh sekretaris daerah, sekaligus memberikan teguran dan sanksi bagi perangkat daerah yang rendah capaian realisasi anggarannya.
“Pemerintah pusat juga terus mendorong percepatan realisasi anggaran daerah dengan membentuk tim beranggotakan Kemendagri, BPKP, LKPP, dan K/L terkait untuk menyiapkan kebijakan teknis, melakukan monitoring, evaluasi, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan di daerah. Diharapkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga melakukan hal yang sama di kabupaten/kota di wilayahnya,” tandas Fatoni.
Sebagai informasi, berikut peringkat daerah dengan persentase realisasi pendapatan tertinggi pada APBD Tahun Anggaran 2021:
Provinsi:
1. Gorontalo
2. Jawa Timur
3. Papua Barat
4. Riau
5. Bangka Belitung
Kabupaten:
1. Bengkalis
2. Tulungagung
3. Tapanuli Selatan
4. Kutai Timur
5. Siak
Kota:
1. Blitar
2. Madiun
3. Batu
4. Magelang
5. Tanjung Pinang
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























