Nias Barat, patrolinews86.com – Bupati Nias barat Khenoki Waruwu meresmikan Badan permusyawaratan (BPD) Desa se-kebupaten Nias barat di halaman kantor Bupati Nias barat, Onolimbu , Kecamatan lahomi, Kamis ( 16 /12/2021).
Dalam arahannya, Bupati Nias barat Khenoki Waruwu mengatakan kepala Desa dan BPD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati.
” Berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintah desa, kepala Desa dan BPD itu dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati sehingga kita adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat khususnya Nias Barat” ucapnya.
BPD memiliki 3 ( tiga) fungsi, kata Khenoki Waruwu yaitu :a). Membahas dan menyepakati Rancangan peraturan Desa ( perdes) bersama kepala Desa;b).
Menempung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c).
Melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Pada Moment tersebut, Bupati Nias barat Khenoki Waruwu menyampaikan beberapa hal kepada BPD yang baru dilantik, antara lain:
1. Untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja
2. Anggota BPD harus mampu menciptakan suasana yang kondusif serta memiliki niat untuk mewujudkan kehormanisan di tengah – tangah masyarakat.
3. Supaya anggota BPD memfasilitasi dan mempercepat penyusunan APBDes setiap tahunya.
Hal senada, disampaikan wakil ketua DPRD Nias barat Haogomano Gulo kepada BPD agar: 1. Bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai tupoksi; 2. BPD merupakan mitra kerja kepala Desa dan bukan saling membawahi.
3. BPD hendaknya melaksanakan pengawasan terhadap kenerja kepala Desa.
Peresmian berjalan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
( FATIKA.DAELI).


























