CIREBON – Patrolinews86.com– Adanya dugaan penyimpangan anggaran yang ditemukan di SMAN 4 Kota Cirebon dan kasusnya sampai mencuat hingga Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Cirebon kabarnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dimana kabarnya kepala sekolah SMAN 4 Kota Cirebon yang secara kebetulan sebagai penanggung jawab kegiatan pembangunan yang dialokasikan dari dana DAK ( dana alokasi khusus) yang diduga melakukan KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme ) yang pada ahirnya dilaporkan kejaksaan Kota Cirebon, laporan itu di buat karena dianggap banyak sekali adanya dugaan penyimpangan dalam acuan pembangunan sehingga patut di pertanyakan karena diduga telah merugikan keuangan negara yang mengarah pada KKN (kolusi korupsi nepotisme),
Dari adanya laporan itu, sangat disayangkan pihak kejaksaan negeri kota cirebon terkesan tutup mata sehingg laporan kejaksaan yang dibikin oleh C raharjo stagnan atau diam ditempat, bahkan hingga batas waktu kewenangan kejaksaan berahir pihak pelapor pun belum pernah dipanggil lagi ataupun di BAP.
Akibat dari berhentinya pemeriksaan dikejaksaan akhirnya c raharjo bersama jajaran tim Jurnal polis serta PPWI ( persatuan pewarta warga indonesia ) kembali melayangkan surat kepada kejaksaan negeri kota cirebon agar laporannya segera di proses secepatnya yang ditembuskan kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung.
Menurut C.raharjo, melaporkan adanya dugaan itu, menurutnya masalah ini dipandang perlu dan ahirnya dilaporkan kepada dihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena dianggap perlu dan biar semua terang benderang segala permasalahan yang ada di sana , hal itu mengingat banyak sekali dugaan adanya kecurangan baik dalam bantuan pembangunan ataupun dana yang dikelola sekolah yang diduga kuat tidak sesuai dengan aturan.
Laporan ini dibuat karena bayak sekali masukan dari luar dan setelah kita kaji dipandang perlu untuk ditindak lanjutinya ke ranah hukum karena temuan dilapangan diduga banyak masalah, dan kalau pun kita dibutuhkan semua data data siap dan bisa untuk membuktikan tetapi untuk sementara kita kembalikan kepada penegak hukum karena apapun masalahnya tetap kita mengacu kepala asas praduga tak bersalah dan biar pihak hukum yang menindak lanjutinya sampai tuntas, kita disini hanya akan mengawal lajunya penanganan hukum di Kejaksaan berjalan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku dan akan kita layangkan surat kembali kepada kejaksaan Negeri Kita Cirebon yang akan ditembuskan kepada kejati dan kejagung serta berbagai komponen yang dipandang perlu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














