Bandung patrolinews86.com – Dedi Supandi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan kepada seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-jawa barat untuk menghentikan dulu kegiatan rapat dengan pihak komite untuk sementara waktu, kenyataan itu menyusul aksi salah satu ketua komite sekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung yang mempermalukan orangtua siswa saat rapat pembahasan dana sumbangan di sekolah.
Pada peristiwa tersebut, sejumlah orangtua siswa dikumpulkan oleh komite sekolah di sebuah ruangan sekolah. Kemudian, ada beberapa orangtua yang dipanggil satu per satu ke depan ruangan, mereka yang dipanggil ternyata yang belum membayar uang sumbangan sekolah. Pada kesempatan tersebut ada orangtua yang merasa dipermalukan oleh pihak komite karena diumumkan di depan orangtua murid yang lain.
Himbauan tersebut telah disampaikan Dedi Supandi kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah pada Selasa (13/9/2022) yang dilansir dari kompas.com, disana Dedi mengaku, Saya sudah instruksikan kepada seluruh KCD (kantor cabang dinas) agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul mereka dapat memahami,” ujar Dedi lewat telepon seluler, Rabu (14/9/2022).Dirinya juga menjelaskan, fungsi komite sekolah bukan semata meminta sumbangan dari orangtua siswa. Apalagi tugas komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Gubernur supaya sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan,” ungkapnya.
Kadisdik juga menjelaskan, anggota komite sekolah diharapkan berasal dari orangtua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan, kenyataan itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah menjadi lebih baik.
Dirinya juga mengingatkan, pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran, kemudian, lanjut Dedi, untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik harus teridentifikasi dan optimal penggunaannya. Kenyataan itu agar lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
Mengenai besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan. Jadi ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan dan tidak menyimpang.” jelasnya//.red
























