Dua Palaku Pengeroyokan selama 24 Jam Berhasil Diamankan Polres Majalengka

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka – patrolinews86.com – Empat warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pengeroyokan pada 5 Agustus 2021 lalu, Aksi premanisme itu terjadi di halaman kos-kosan, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban menegur pelaku yang sedang pesta minuman keras (miras).

Akibat pengeroyokan tersebut salah satu korban bernama Suherna, mengalami luka bacok dibagian kepala dan luka tusuk dibagian perut. “Mereka tidak terima karena ditegur oleh korban. Salah satu korban mengalami luka bacok dan luka tusuk,” ujar Edwin kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Sedangkan, tiga korban lainnya mengalami luka lebam pada bagian kepala dan perut, Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima perawatan, “Korban sampai diopname,” kata Edwin saat ekpos kasus pengeroyokan.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB