Dikatakan Kapolres, keempat korban tersebut bernama Suherna, Heriawan, Wawan, dan Angga. Suherna dan Heriawan merupakan aparat Desa Gandasari. Sedangkan, Wawan adalah RW setempat dan Angga adalah warga setempat.

Sementara, saat ini polisi selama 24 Jam telah berhasil mengamankan dua tersangka bernama AR dan RM dan dilakukan penahanan di Polres Majalengka.
Kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara. “Baru 2 tersangka yang berhasil kami amankan. Ada 8 orang lagi masih kami kejar,” pungkasnya. ( Rico )
Halaman : 1 2
























