Dua Palaku Pengeroyokan selama 24 Jam Berhasil Diamankan Polres Majalengka

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikatakan Kapolres, keempat korban tersebut bernama Suherna, Heriawan, Wawan, dan Angga. Suherna dan Heriawan merupakan aparat Desa Gandasari. Sedangkan, Wawan adalah RW setempat dan Angga adalah warga setempat.

WhatsApp Image 2021 08 19 at 14.04.52 1

Sementara, saat ini polisi selama 24 Jam telah berhasil mengamankan dua tersangka bernama AR dan RM dan dilakukan penahanan di Polres Majalengka.

Kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara. “Baru 2 tersangka yang berhasil kami amankan. Ada 8 orang lagi masih kami kejar,” pungkasnya. ( Rico )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru