Florida Tidak Melanggar PKPU NO. 8 Tahun 2024
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo
Pergantian paket perseorangan/ independen dari Flory- Kensius menjadi Flory Mekeng- Ansfrifus Aeng (paket Florida) ada reaksi positif dan pula reaksi negatif.
Ada yang mengatakan pergantian “pemain” menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah 27 November dikategori melanggar hukum sehingga Florida harus didiskualifikasi agar tidak mengikuti pilkada 27 November yang akan datang. Komisi Pemilihan Umum Sikka dituduh sebagai biang kerok pemicu masalah meloloskan paket Florida dengan menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota
Pasalnya di dalam Pasal 125 PKPU menerangkan pergantian pasangan calon dapat dilakukan jika salah satu pasangan berhalangan tetap yakni meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas secara permanen.
Disamping itu calon dijatuhi pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pertanyaaannya apakah paket independent Florida dapat dinyatakan melanggar hukum.
Issue hukumnya, apakah paket Flory- Ken memasuki tahap verifikasi KPU dapat melakukan pergantian bakal calon wakil bupati jalur perseorangan/independen?
Dalam Pasal 125 mengatur pergantian calon sangat jelas dan terang benderang jika telah membaca dan mampu memahami ayat 1 sampai dengan ayat 6 maka tindakan hukum yang dilakukan Flory Mekeng dengan menggandeng Ansfridus Aeng mengantikan Kensius alasan kesehatan adalah benar dan tidak menabrak PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Pasal 125 ayat 6 dimaknai sebagai berikut jika calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana yang berkekuatan dan tidak ada pergantian calon, maka calon perorangan dinyatakan gugur.
Fakta hukumnya, ketika Kensius menyatakan pengunduran diri alasan kesehatan, maka Flory Mekeng memutuskan gandeng Ansfridus Aeng adalah tindakan yang sudah sesuai Pasal 125 ayat 6 dimana letak kesalahan paket Florida? Dan, perlu dipahami dalam teori pembuatan peraturan perundang undangan setiap pasal dan ayat diakhiri tanda baca titik dan titik koma berimplikasi hukum yang berbeda.
Jika pasal ayat diakhiri titik maka sifatnya alternatif.
Artinya kebenaran pasal ayat tersebut berdiri dan memberikan makna sendiri.
Sedangkan jika pasal ayat diakhiri titik koma, maka keseluruhan Pasal 125 ayat 1 sampai 6 sifatnya komulatif artinya semua ketentuan ayat 1 sampai ayat 6 harus dipenuhi semua jika salah satu tidak dipenuhi maka tidak memberikan implikasi hukum bagi siapa saja.
Sekarang diamatin Pasal 125 ayat 1 sampai ayat 6 PKPU No. 8 tahun 2024 adalah tanda bacanya titik bukan titik koma.
Artinya ketika Flory Mekeng mengambil Ansfridus Aeng menggantikan Kensius memenuhi ketentuan Pasal 125 ayat 6, maka paket Florida sah atau tidak melanggar hukum.
Justru jika Flory Mekeng tidak mengambil Ansfridus Aeng menggantikan Kensius, maka paket perseorangan yang sudah susah payah dilakukan empat tahun lebih oleh Flory Mekeng menjadi sia- sia kan.
Langkah yang diputuskan Florianus Mekeng adalah benar dan strategis dan tidak merugikan siapa- siapa serta KPU Sikka.
KPU Sikka tidak melanggar asas kepastian, kecermatan, keterbukaan dan asas ketidakberpihakan.
Florida persiapkan dengan matang anggap saja itu batu sandungan yang justru membuat lebih kokoh agar lebih memastikan bahwa paket Florida siap memenuhi seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Ingat tahapan dan jadwal yang diatur dalam
PKPU No. 2 Tahun 2024 berupa peraturan yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024, tahapan ini berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Dukungan bagi calon perseorangan harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk memastikan keabsahan pencalonan mereka.
Selain itu, PKPU No. 2 Tahun 2024 juga mengatur jadwal pendaftaran pasangan calon. Pengumuman pendaftaran dilakukan pada 24 Agustus 2024, diikuti oleh proses pendaftaran dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Penelitian terhadap pasangan calon dilakukan untuk memastikan memenuhi syarat yang ditetapkan sebelum penetapan resmi pada 22 September 2024.
Peraturan ini juga mencakup jadwal kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kampanye menjadi periode penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti oleh penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan hingga 16 Desember 2024.
Setiap tahapan dalam peraturan ini memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keabsahan Pilkada serentak 2024.
Lip _ Gelsoniela patrolinews86.com
























