Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan 3 Pria Cabuli Gadis 15 Tahun

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awalnya, kata AKP Siswo, pelaku berinisial RFS mengajak korban menemui dua pelaku lainnya berinisial SH dan MK. Kemudian korban diajak ke sebuah warung di daerah Tomo, Kabupaten Sumedang, untuk membeli minuman beralkohol tersebut.

Selanjutnya, para pelaku berpesta miras. Mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras, hingga bocah itu setengah sadarkan diri, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kosan yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

WhatsApp Image 2021 08 04 at 16.16.54

“Dia (korban) dicabuli dan disetubuhi di tempat itu secara bergiliran oleh ketiga pelaku tersebut,” ujarnya.

Kasat reskrim menyebutkan, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Majalengka. ( Rico )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru