Tiga Pelaku Curat di Kedungwuni Pekalongan Dibekuk, Salah Satunya Residivis.

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tiga Pelaku Curat di Kedungwuni Pekalongan Dibekuk, Salah Satunya Residivis.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com.
Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Proto Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.

Tiga pelaku berhasil diamankan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers, Rabu (26/07/2023)

“Mereka Ferdi (21), Tole (21) dan Ogut (22), dimana ketiganya merupakan warga Salakbrojo Kedungwuni.  Nah, si Ferdi ini residivis dan pernah melakukan pencurian di tahun 2021,” ujarnya.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Rabu (21/06/2023) Juni sekitar pukul 02.30 Wib di sebuah rumah di Desa Proto Kec. Kedungwuni.

Istri korban yang sudah mengetahui tabung gas yang ada di dalam rumah hilang kemudian segera membangunkan korban sekitar pukul 05.30 wib, yang selanjutnya melakukan mengecek dan mendapati handphone serta uang juga raib.

“Dua tabung gas ukuran 3 kg dan 2 buah Handphone serta uang tunai sekitar Rp. 600 ribu hilang dicuri pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke sebuah rumah yang sedang direnovasi melalui bagian belakang rumah yang belum dipasang pintu.

“Pintu hanya ditutup satu lembar triplek,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polsek Kedungwuni. Selanjutnya, para pelaku berhasil dibekuk berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan.

“Tole pelaku pertama yang berhasil diamankan di rumahnya Desa Salakbrojo, pada Senin (24/07/2023). Dari pengakuan Tole, ia dibantu dua rekannya dalam melakukan aksinya. Yang mana selanjutnya petugas meringkus kedua rekannya, Ferdi dan Ogut di rumahnya masing-masing,” pungkas AKP Isnovim.

Guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP jo 56 KUHP. ( Dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB