Subsidi perumahan diduga salah sasaran Pekat IB kuningan Laporkan pengembang Notaris dan Bank ke Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subsidi perumahan salah sasaran Pekat IB kuningan Laporkan pengembang Notaris dan Bank ke Kejaksaan

Kuningan patrolinews86.com -Perumahan subsidi adalah sebuah perumahan dengan harga murah kualitas bagus serta dengan jangka waktu angsuran panjang yang mencapai sekitar 20 tahun lebih yang diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau MBR . Itulah yang disebut perumahan subsidi yang juga merupakan salah satu program pemerintah melalui kementrian PUPR dengan pembiayaan bantuan dana uang muka melalui SBUM (sumbangan bantuan uang muka) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah dengan PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas sehingga pengambil rumah subsidi angsurannya bersifat Flat dimulai dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan.

Sedangkan rumah komersil tidak di subsidi oleh pemerintah dan hitungannya fulll termasuk tidak ada bantuan uang muka dan PPN di hitung full 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank yang angsurannya bisa berubah setiap saat.

Nah siapa yang berhak mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah..?

Inilah salah satu prasyarat yang harus ditempuh diantaranya :

1.masyarakat yang berusia 21 tahun warga negara indonesia dan memiliki KTP setempat

2.belum memiliki rumah dan belum pernah mangambil perumahan subsidi yang di sertakan surat ketengan dari kepala desa atau lurah setempat dan tempat asal sesuai alamat KTP

3.sudah punya penghasilan tetap minimal 4 juta rupiah maksimal 8 juta rupiah

4.memiliki NPWP dan sudah menyetorkan pajak NPWP minimal 2 tahun

Ketentuan ketentuan apa saja yang harus di taati oleh konsumen yang mendapatkan rumah subsidi

1.Rumah tersebut wajib di tempati dan tidak boleh di biarkan kosong apalagi sampai Roboh

2.tidak boleh di kontrakan sebelum 5 tahun di tempati oleh pemiliknya

3 setelah 5 tahun di tempati boleh di di jual kepada pihak lain dan pembeli yang baru di kenakan harga dan aturan komersil

4.tidak boleh di rubah bentuk terutama tampak depan kecuali pemasangan kanopi panambahan pagar pengaman di bolehkan

Dan apabila di temukan pelanggaran tersebut di atas maka pihak Bank mempunyai hak dan harus mencabut subsidi yang di Terima dan konsumen dihitung secara komersil dan tidak mendapatkan subsidi lagi semua itu di atur dalam undang undang dan beberapa peraturan mentri PUPR.

Nah kenyataan di lapangan pihak bank sengaja membiarkan pelanggaran pelanggaran yang di biarkan bahkan pihak bank dan pihak developer sengaja membiarkan dan menganjurkan pelanggaran dengan meminjam nama orang lain padahal kasihan namanya yang di pakai karena suatu saat di mau ngambil rumah subsidi sudah tidak bisa karena sudah tercatat sudah mengambil rumah subsidi, jadi haknya sudah hilang dan banyak Rumah – rumah yang rusak dan hanya di beli untuk investasi tapi di biarkan saja yang penting angusannya lancar. Padahal subsidi tersebut menggunakan anggaran APBN sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.” Demikian dikata Tim pakat saat ngobrol dengan kru patroli kemarin.

Masih kata dia dalam menanggapi banyaknya hal tersebut diatas dan hasil temuan  dilapangan, menurut ketua Pekat IB DPD Kab. Kuningan yang bernama H. Dudung munjadji SH. MH bahwa kuningan sudah cukup menjamur perumahan subsidi sesuai dengan data dinas DPKPP sudah ada 125 perumahan subsidi di Kabupaten Kuningan dan ada sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah tapi mereka sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena bebarapa aturan bank sehingga bank developer lebih mementingkan keuntungan tanpa melihat aturan dan peraturannya dan sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas jelas telah merugikan keuangan negara. Tentu dalam hal ini kami harus ambil sikap dan hal ini kami telah melaporkan temuan temuan ini kepada kejaksaan negri kuningan pada tanggal 20 Mei 2024 kepada salah satu perumahan di wilayah cigugur dan salah satu BANK.

Ketika ditanya, Kenapa hanya 1 bank dan satu pengembang.? Menurut dia karena kita melihat dan mengkaji dilapangan sesuai data perumahan tersebut hampir semuanya sudah lunas dan tidak mungkin di rubah dari subsidi ke komersil karena sudah lunas kecuali yang baru baru bisa di rubah ke komersil dan ini sudah merugikan keuangan negara serta kerugian pamasukan pajak bagi pemda Kab. Kuningan.” Ungkapnya.

Dan anehnya pihak dinas DPKPP Kab Kuningan yang punya wewenang melakukan kontrol baik terhadap kelayakan, Kualitas serta tepat sasarannya bantuan subsidi malah kabarnya tidak pernah di libatkan sejak awal perijinan, untuk itu kami sarankan segera buat satuan tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada semua perumahan subsidi di Kabupaten Kuningan ujar ketua pekat IB kab kuningan H. Dudung munjadji SH. MH saat bertemu tim patroli.

Bahkan kata dia, sebelum masalah ini diangkat, sebelumnya kami sudah melakuan audent dengan pengembang perumahan di Kabupaten Kuningan dan pihak Bank yang ikut membiayai perumahan subsidi dan Notaris serta dinas terkait yang di fasilitasi oleh DPRD Kabupaten Kuningan yang dimpimpin langsung oleh ketua DPRD Kab Kuningan serta ketua komisi 1 DPRD Kab Kuningan. Dan dari hasil audensi tersebut jelas terbuka dan terang benderang, semua pelanggaran yang sengaja di biarkan oleh pihak bank, developer dan pihak notaris. Atas kenyataan ini kita sepakat masalah ini kita tindak lanjut kepada tanah hukum supaya semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme serta regulasi yang ada dan yang paling penting keuangan negara tepat sasaran bagi masyarakat rendah. Keuangan negara tidak digerogoti oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan keuntungan dengan cara cara yang tidak baik.

 

Lip ds/ don

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru