Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP, pelaku pencurian sepeda motor di salah satu kontrakan di Gg. Drajat 7, Jl. Pangeran Drajat, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (29/4/2025).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menjelaskan bahwa pelaku awalnya berniat membeli rokok di warung. Saat keluar dari kontrakan, pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Vario 125 dengan kunci yang masih tergantung di kontak.

Setelah membeli rokok, pelaku kembali ke kontrakan untuk mengambil tas dan helm karena hendak berangkat ke Tasikmalaya untuk bekerja.

“Melihat kunci motor yang masih tergantung, pelaku kemudian mencuri motor tersebut dan membawanya ke tempat kerjanya di bengkel reklame di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi IPTU Suganda saat konferensi pers pada Selasa (21/5/24).

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melanjutkan, usai mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penangkapan pelaku terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Anggota Reskrim Polsek Kesambi, yang dipimpin oleh Kapolsek Kesambi IPTU Suganda dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kesambi IPDA Gunawan, melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor ini.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Cipto, depan Toko Mr. D.LY, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Anggota Reskrim Polsek Kesambi segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku, meskipun sepeda motor yang dicuri berada di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, anggota Polsek Kesambi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125. Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 (satu) lembar STNK Honda Vario 125 tahun 2012. 1 (satu) buah BPKB. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 warna oranye. 1 (satu) buah anak kunci. 2 (dua) buah plat nomor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.

“Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900,” tegas Kapolres Cirebon Kota.

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru