Polri Ungkap Laboratorium Narkotika Tembakau Sintetis di Bogor

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Ungkap Laboratorium Narkotika Tembakau Sintetis di Bogor

 

Bogor,patrolinews86 com-
Polri melalui Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dari hasil pengungkapan sebanyak 5 orang tersangka berinisial BBH (28), H (36), S (31), GBH (20), dan MFH (24) berhasil diamankan. Penangkapan tersebut bermula karena adanya laporan tentang bahan baku narkoba jenis pinaca yang akan dikirimkan dari Cina ke Indonesia.

 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda.

 

Jadi saya sampaikan agar tidak ragu, yang menjadi pengguna harus diselamatkan, berikan, fasilitasi, sembuhkan. Sehingga tidak jadi pengguna yang lebih aktif dan lebih parah, sehingga bisa sakau dan sebagianya. Mudah-mudahan dengan rehabilitasi yang efektif dengan rumah sakit yang memang secara khusus menangani ini bisa disembuhkan,” jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si..
Humas polri/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru