Polres lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Lahat– Sumsel Patrolinews86.com – selasa tanggal 30, april 2024, pukul 15.30 wib, personel Sat Resnakoba polres lahat, yang dipimpin langsung kasat resnarkoba AKP Arfanol Amri SH, bersama dengan 13 personel, melakukan tugas penyelidikan tindak pidana yang di duga Narkotika yg di lakukan oleh terduga F. A,TKP jalan PNPM II gang bersama desa Slawi kec. Kota lahat.

Penyelidikan berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat, yang mana di tempat tersebut diduga sering dilakukan transsaksi narkoba.

Pada tanggal 30 aprol 2024, pukul 15.30 wib saat petugas satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan dirumah sdr F.A didapatkan sdr F. A bersama 3 orang lainya an C.W, R. A dan I.K yg berada di pekarangan belakang rumah sdr. F. A,namun sesaat hendak diamankan, sdr F.A, C .W, R.K berusaha untuk melarikan diri dengan cara melompat kejurang yg berada di belakang pekarangan rumah dan masuk kedalam hutan, namun sdr C .W berlari ke arah kiri menuruni jurang, dan kembali menaiki perbukitan, karena merasa kelelahan ( lemas ) akirnya berhasil diamankan petugas satres Narkoba, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, didapatkan 1 paket kecil serbuk kristal yg di duga narkotika jenis sabu.

Karena kondisi terlalu lemah akibat kelelahan ( lemas )sdr C. W dibawa oleh petugas satresnarkoba dengan di angkat ( digendong ) menuruni bukit, setelah sampai di jalan umum, petugas satresnarkoba berusaha menolong dengan cara membawa ke UGD rumah sakit umum daerah lahat, sedangkan sebagian personel memeriksa kembali kerumah sdr, F. A yang disaksikan oleh sdri N.W dan D.A, dari hasil pemeriksaan personel satresnarkoba, mengamankan barang2 berupa 1 pucuk senjata Air Sofl Gun warna hitam, 1 unit timbangan dan 1 unit handpone Opp A92.

Sedangkan sebagian lagi anggota mengamankan sdr. f A,yang telah terbaring lemas akibat kelelahan, kemudian personel mengamankan dan membawa ke polres lahat.

Sekitar pukul 16,41 wib petugas yg di TKP mendapat informasi dari Dokter rumah sakit umum lahat melalui kasat resnarkoba bahwasanya sdr C.W telah meninggal dunia.

Dari rangkaian peristiwa tersebut kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH,mengkompirmasi bahwa memang benar telah adanya kegiatan penyelidikan dan penangkapan oleh Sat resnarkoba polres lahat unuk melakukan giat ungkap kasus.

Sedangkan Terkait laporan Polisi yg di buat oleh keluarga terduga C. W, ke SPKT polres lahat, karena keluarga korban, merasa tidak terima atas meninggalnya almarhum, yang dirasa ada kejanggalan terhadap Zenazah C.W, dalam hal ini kapolres lahat sangat menghargai,dan menghormati,atas respon keluarganya untuk membuat Laporan polisi, dan polres lahat akan melakukan penyelidikan,penyidikan, serta pemeriksaan secara transparan kepada personel yg terlibat dalam penangkapan sdr. C. W.

Jenazah almarhum C.W oleh pihak keluarga saat ini dilakukan Otopsi di rumah sakit bhayangkara palembang.

Kapolres lahat menjamin kepada keluarga almarhum C.W akan melakukan penyidikan, penyidikan secara transparan sesuai dengan prosedur penyidikan, pihak keluarga saya pinta untuk bersabar,sambil menunggu hasil Otopsi dari rumah sakit bhayangkara di palembang.

Pada hari rabu 1 mei 2024, pukul 15.00 wib kapolres lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIk. MH, yang di dampingi kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. MSi, kasat Resnarkoba AKP Arfanol Amri SH, kasi Propam Iptu Edwar Gultom, kanit Pidum Ipda Deni, dan personel reskrim, personel resnarkoba melaksanakan Cek dan Olah TKP di lokasi rumah sdr F.A.yang disaksikan oleh istri F. A. Dan masyarakat setempat.

Agus*M

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru