K – MAKI SUMBEL MUTASI PEJABAT JELANG PILKADA TANPA IZIN TERTULIS MENDAGRI DAPAT DIKENAKAN PASAL MELAWAN PEMERINTAH DAN DIPECAT

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

K – MAKI SUMBEL MUTASI PEJABAT JELANG PILKADA TANPA IZIN TERTULIS MENDAGRI DAPAT DIKENAKAN PASAL MELAWAN PEMERINTAH DAN DIPECAT

 

Lahat Sumsel : Patroli News86.com – su mutasi pejabat di kabupaten Lahat yang saat ini sudah JobFit, disinyalir tidak mengantongi izin tertulis dari Mendagri.

Tidak ada satupun informasi yang mengatakan atau menunjukan bahwa PJ Bupati Lahat telah mengantongi izin tertulis Mendagri tersebut untuk mutasi Pejabat.

Semua pejabat bungkam saat dikonformasi dan tidak berani memberikan komentar saat dikonformasi, terkesan takut dan tertekan dengan kondisi peristiwa tersebut.

Sementara itu. Pemda Kabupaten Lahat telah melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Kajian dan Telaah Naskah Akademik terkait Asesment dan JobFit Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kamis (18/4/2024) lalu.

Selanjutnya K-MAKI SUMSEL menyoroti peristiwa ini. Feri Kurniawan selaku Deputy di K-MAKI SUMSEL mengatakan, memang wewenang Kepala Daerah untuk melakukan mutasi Pejabat ASN .

“Daerah defenitif sementara untuk Penjabat Kepala Daerah itu atas izin kemendagri secara tertulis,” katanya saat memberikan komentar.

PJ Bupati Lahat sebaiknya netral dan bijak dalam hal ini dan mengikuti arahan serta patuh dengan undang- undang agar tahapan persiapan Pilkada berjalan dengan baik.

Menurutnya, apabila PJ Bupati Lahat yang saat ini melakukan Job Fit, Mutasi dan Assignment tanpa izin tertulis Kemendagri dapat dipidanakan dengan pasal 2 dan 3 undang – undang Tipikor dengan Perbuatan Melawan Hukum.

Selanjutnya PJ Kepala Daerah juga dapat di kenakan pasal melawan Pemerintah dan di kenakan sangsi pemecatan dengan tidak hormat, karena tidak patuh dengan undang- undang.

“Mutasi Pejabat ASN jelang Pilkada jika tidak mendapatkan izin Mendagri secara tertulis bisa dipidana, karena dapat dikenakan pasal melawan Pemerintah. Bisa dipecat dengan tidak hormat,” sampainya saat diwawancara.

Dilanjutkannya, jika terdapat bukti dan temuan bahwa tindakan mutasi Pejabat ASN di Kabupaten Lahat ada unsur kepentingan politis dan tidak mendapat izin tertulis dari Mendagri, maka PJ Bupati Lahat bisa dekenakan pasal melawan Pemerintah.

Semntara itu Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana ketika di konfirmasi via telepon, Senin (22/4) mengaku belum menerima salinan dari Bawaslu pusat perihal larangan PJ Bupati/Walikota mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024.

“Itu baru sebatas himbauan, kami belum menerima salinan dari pusat,” Katanya.

Belum mendapatkan perintah resmi dari Bawaslu pusat yang menyebabkan sampai dengan saat ini pihaknya belum memberikan secara tertulis kepada PJ Bupati Lahat perihal pelarangan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024..

Agus*M

Berita Terkait

Hancurkan jalan usaha tani Pihak Terkait Belum ambil Tindakan Pada GALIAN C Yang di duga Bodong 
Komitmen Lindungi Warga, Pemkab Brebes Percepat Pengendalian Banjir Sungai Babakan
Optimalkan Kinerja Alat Berat,Kadis PUPR Lahat Tinjau Workshop Alkal Di Desa Manggul
Mantan Wakil Bupati Boyolali Agus Purmanto Tutup Usia.
Gurita Pengaruh dan Rapuhnya Integritas di Indramayu
Damkar Beri Arahan Dan Latihan Bersama Dengan Kodim 0616 Indramayu Dalam Penanganan Kebakaran*
Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Se-Indramayu 2026 Resmi Ditutup, Hadapi Porprov 2026 IPSI Siapkan Atlet Andalan
Tender SPSE Rekontruksi 24 Ruas Jalan di DPUPR Sudah Tetapkan Pemenangnya Diduga Di Rekayasa

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:40 WIB

Hancurkan jalan usaha tani Pihak Terkait Belum ambil Tindakan Pada GALIAN C Yang di duga Bodong 

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Komitmen Lindungi Warga, Pemkab Brebes Percepat Pengendalian Banjir Sungai Babakan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:45 WIB

Optimalkan Kinerja Alat Berat,Kadis PUPR Lahat Tinjau Workshop Alkal Di Desa Manggul

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:25 WIB

Mantan Wakil Bupati Boyolali Agus Purmanto Tutup Usia.

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:22 WIB

Gurita Pengaruh dan Rapuhnya Integritas di Indramayu

Berita Terbaru

eropa365